REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR MELALUI APLIKASI ONLINE MI-CHAT (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2207/Pid.Sus/2022/PN Mdn)

ARIF WISUDAWAN TANJUNG (2024)

penelitian-sanksi-pidana-terhadap-pelaku-eksploitasi-seksual-terhadap-anak-dibawah-umur--melalui-aplikasi-online-michat-analisis-putusan-pengadilan-negeri-medan-nomor-2207pidsus2022pn-mdn

SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR MELALUI APLIKASI ONLINE MI-CHAT (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2207/Pid.Sus/2022/PN Mdn)

SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR MELALUI APLIKASI ONLINE MI-CHAT (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2207/Pid.Sus/2022/PN Mdn), Pertanggungjawaban Hukum, Pidana, Pelaku Turut Serta...

Author: ARIF WISUDAWAN TANJUNG
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban Hukum, Pidana, Pelaku Turut Serta
Type: Skripsi
Category: penelitian

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296 melarang mereka yang mempunyai profesi sebagai penyedia sarana dan mereka yang mempunyai profesi sebagai pekerja seks komersial serta mucikari. Pasal 297 KUHP mereka yang menjadikan perempuan dan anak laki-laki dibawah umur untuk dijadikan pelacur. Dijelaskan lagi pada Pasal 506 KUHP tentang prostitusi yaitu barang siapa yang menarik keuntungan dari seseorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun Penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normatif, jenis Penelitian hukum Pustaka dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Penelitian yang bersumberkan dari Putusan Pengadilan Negeri medan. Alasan Pelaku/Terdakwa Dalam Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang Untuk Tujuan Eksploitasi Seksual adalah alasan ekonomi, Pendidikan yang rendah, pergaulan bebas, kemiskinan, kesadaran hukum. Analisis Penulis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perdagangan Perempuan Untuk Tujuan Prostitusi Online Putusan Pengadilan Negeri Medan Dengan Nomor Perkara nomor 2207/Pid.Sus/2022/PN Mdn majelis merasa yakin bahwa terdakwa bernama Alexander Tambunan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan manusia. Sedangkan dalam hal Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara nomor 2207/Pid.Sus/2022/PN Mdn ini, Jaksa Penuntut Umum sudah mempelajari dan mencermati kaidah-kaidah hukum yang dapat diberikan kepada terdakwa atas perbuatannya, oleh maka dari itu terdakwa harus memeprtanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB