Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya diversi antara pelaku dan korban tindak pidana anak
Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya diversi antara pelaku dan korban tindak pidana anak, Upaya Diversi, Tindak Pidana Anak...
Author: RUDI SUWARDANA
Date: 2024
Keywords: Upaya Diversi, Tindak Pidana Anak
Type: Thesis
Category: penelitian
Diversi adalah suatu konsep dalam hukum pidana yang mengacu pada upaya untuk memindahkan kasus-kasus kejahatan ringan atau pertama kali pelaku ke arah proses hukum yang lebih ringan atau alternatif daripada pengadilan pidana tradisional. Tujuan utama dari diversi adalah untuk mencegah stigmatisasi sosial yang terkait dengan proses hukum pidana, memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki perilaku mereka, serta mengurangi beban sistem peradilan pidana. Pertanggungjawaban pidana pada anak harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati dan sensitif karena anak-anak secara umum memiliki kematangan fisik, emosional, dan kognitif yang lebih rendah dibandingkan dengan orang dewasa. Tujuan utama pertanggungjawaban pidana pada anak adalah memberikan sanksi yang sesuai dengan kebutuhan anak untuk rehabilitasi dan pembinaan, bukan hanya mengenakan hukuman yang bersifat pemasyarakatan. Peran pembimbing kemasyarakatan (PK) dalam upaya diversi sangat penting dalam mengembangkan pendekatan yang lebih inklusif, rehabilitatif, dan berbasis masyarakat terhadap penegakan hukum. PK bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Mereka mengumpulkan informasi tentang latar belakang sosial, lingkungan keluarga, kesehatan mental, pendidikan, dan faktor-faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap perilaku pelanggaran. Evaluasi ini membantu PK memahami kebutuhan individu secara holistik. Meskipun upaya diversifikasi merupakan pendekatan yang dianggap lebih holistik dan inklusif, pembimbing kemasyarakatan (PK) juga menghadapi beberapa hambatan yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan diversi diantaranya adalah keterbatasan sumber daya baik dalam hal personel, anggaran, atau infrastruktur yang diperlukan untuk menyediakan layanan yang komprehensif dan efektif kepada individu yang terlibat dalam pelanggaran.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB