REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Turut Serta Melakukan Perbuatan Penggelapan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 236 K/Pid/2019)

DEO RIVO TIMOTHY SEMBIRING (2022)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-turut-serta-melakukan-perbuatan-penggelapan-analisis-putusan-mahkamah-agung-nomor-236-kpid2019

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Turut Serta Melakukan Perbuatan Penggelapan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 236 K/Pid/2019)

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Turut Serta Melakukan Perbuatan Penggelapan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 236 K/Pid/2019), Pertanggungjawaban, Penggelapan, dan Jabatan...

Author: DEO RIVO TIMOTHY SEMBIRING
Date: 2022
Keywords: Pertanggungjawaban, Penggelapan, dan Jabatan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana Penggelapan. Sebagai contoh kasus pelaku turut serta melakukan perbuatan penggelapan yang diputus di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan Putrusan Nomor: 236 K/Pid/2019 PN. Sukabumi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan, sehingga terdakwa tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban dihadapan hukum atas perbuatannya. Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Perbuatan Penggelapan, Bagaimana Kualifikasi Turut Serta Dalam Tindak Pidana Penggelapan, Bagaimana Analisis Putusan terhadap Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 236 K/Pid/2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif, metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan dengan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini bahwa pengaturan Hukum terhadap tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penggelapan diatur dalam Kualifikasi turut serta pleger dan medepleger, bersama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan, kualifikasi penggelapan yaitu penggelapan biasa atau penggelapan pokok apabila memenuhi unsur-unsur yang adaa dalam Pasal 372 KUHP. Dalam dakwaan alternatif tersebut Jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun. Majelis Hakim Memutuskan hukuman yang adil dan mempertimbangkan dasar hukum berdasarkan fakta-fakta di persidangan, agar dalam menjatuhkan putusan tidak salah dalam menerapkan Judex Facti.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB