REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA HARTA WARISAN DITINJAU DARI HUKUM ADAT NIAS (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 84/Pdt.G/2021/PN Gst)

Analisman Zalukhu (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-terhadap-sengketa-harta-warisan-ditinjau-dari-hukum-adat-nias-studi-kasus-putusan-pengadilan-negeri-gunungsitoli-no-84pdtg2021pn-gst

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA HARTA WARISAN DITINJAU DARI HUKUM ADAT NIAS (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 84/Pdt.G/2021/PN Gst)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA HARTA WARISAN DITINJAU DARI HUKUM ADAT NIAS (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 84/Pdt.G/2021/PN Gst), Sengketa, Harta Warisan, dan Hukum Adat Nias...

Author: Analisman Zalukhu
Date: 2024
Keywords: Sengketa, Harta Warisan, dan Hukum Adat Nias
Type: Thesis
Category: penelitian

Pembagian harta warisan di Indonesia tidak sama antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya. Perbedaan ini muncul karena sistem pembagian warisan menurut kaidah hukum adat berkaitan erat dengan sistem kekeluargaan yang berlaku pada masing-masing kelompok masyarakat itu sendiri. Pembagian warisan kerap kali berujung pada sengketa yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya perbedaan pendapat atau perbedaan perselisihan antara satu pihak dengan pihak lainnya, dan dapat juga disebabkan dominasi ahli waris tertua maupun anak laki-laki yang mendapatkan lebih banyak bagian dari harta warisan tersebut. Faktanya banyak kasus maupun sengketa perebutan harta warisan oleh sesama ahli waris yang sudah sampai di pengadilan bahkan telah diputus oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan mengaplikasikan metode library research dengan sumber data sekunder dan diperkaya dengan data primer yang dihasilkan dari wawancara dengan seorang tokoh masyarakat adat Nias. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa masyarakat adat Nias dalam pembagian harta warisan adalah menarik garis keturunan laki-laki, dimana dalam hal ini anak laki-laki maupun perempuan mengikuti garis keturunan ayah atau berlaku sistem keturunan dari pihak bapak (Patrilineal) yaitu didasarkan atas pertalian darah menurut garis bapak, sehingga hanyalah anak laki-laki yang menjadi ahli waris, karena anak perempuan dianggap telah keluar dari kerabat bapaknya, jika ia telah menikah. Status tanah dalam sengketa perkara No. 84/Pdt.g/2021/PB Gst merupakan tanah warisan dari alm. Badukhali Zega binti Sarinata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menyebabkan gugatan ditolak seluruhnya adalah karena Para Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dengan dalil-dalil yang sah, sedangkan disisi lain Para Tergugat telah berhasil membuktikan bantahannya, maka gugatan Para Penggugat patut dan beralasan hukum untuk ditolak seluruhnya.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB