
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA UNTUK DIEKSPLOITASI DI KAMBOJA(Analisis Putusan Nomor 2082/Pid.Sus/2023/PN Mdn)
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA UNTUK DIEKSPLOITASI DI KAMBOJA(Analisis Putusan Nomor 2082/Pid.Sus/2023/PN Mdn), Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang, PekerjaImigran Indonesia, Kamboja...
Author: NADIA FRISKA BR TARIGAN
Date: 2025
Keywords: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang, PekerjaImigran Indonesia, Kamboja
Type: Skripsi
Category: penelitian
Salah satu faktor penyebab terjadinya korban kejahatan perdagangan orang sebagian besar adalah mereka yang selama hidupnya terjebak dalam kemiskinan dan tidak memperoleh berbagai akses untuk pemenuhan hak ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hak atas informasi, ironisnya mereka yang telah menjadi korban perdagangan orang berulang kali jatuh sebagai korban, seperti korban pemerasan dari aparat maupun masyarakat, korban tindak diskriminatif dan praktik kriminalisasi yang dilakukan oleh negara maupun masyarakat. Sifat penelitian dalam penulisan skripsi menggunakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Normatif sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Pustaka, dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterii. Implementasi Perlindungan Hukum Yang Diberikan Oleh Pemerintah Indonesia Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kamboja adalah dimana Pelaksanaan, pencegahannya danperlindungan korban perdagangan orang diatur dalam Pasal 43-63 UUNomor 21Tahun 2007. Pemberian perlindungan hukum selain dengan pemidanaan pelaku, dapat diwujudkan juga dalam pemenuhan hak-hak korban, seperti pemberian rehabilitasi, restitusi atau ganti rugi, reintegrasi, bantuan hukum hingga pemulangan
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB