Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan Dalam Menjalankan Misi Perdamaian di Wilayah Konflik
Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan Dalam Menjalankan Misi Perdamaian di Wilayah Konflik, Perlindungan hukum, tenaga kesehatan, misi perdamaian...
Author: RADEN TAFKURULLAH
Date: 2024
Keywords: Perlindungan hukum, tenaga kesehatan, misi perdamaian
Type: Thesis
Category: penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan misi perdamaian di wilayah konflik. Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam mengenai tantangan yang dihadapi tenaga kesehatan dan mengkaji efektivitas instrumen hukum internasional yang ada. Perlindungan hukum internasional bagi tenaga kesehatan diatur dalam Protokol Tambahan I dan II Konvensi Jenewa 1949, yang melarang serangan terhadap personel medis dan fasilitas kesehatan. Namun, pelanggaran masih sering terjadi, seperti yang terlihat dalam konflik di Suriah dan Palestina. Di tingkat nasional, Indonesia telah mengatur perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencakup insentif dan jaminan keamanan bagi tenaga kesehatan di wilayah konflik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam misi perdamaian di wilayah konflik, dengan fokus pada: 1) perlindungan hukum internasional, 2) perlindungan hukum nasional, dan 3) pembaharuan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis norma dan kaidah yang berlaku terkait dengan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan misi perdamaian di wilayah konflik Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada perlindungan hukum internasional dan nasional, masih diperlukan pembaharuan hukum untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Langkah-langkah yang disarankan termasuk ratifikasi Protokol Tambahan 1977, pengembangan undangundang khusus, dan peningkatan pendidikan serta pelatihan tentang hukum humaniter internasional. Kerjasama dengan organisasi internasional juga penting untuk mendukung implementasi hukum ini. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dapat ditingkatkan, memungkinkan mereka menjalankan misi kemanusiaan dengan aman dan efektif.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB