
Tinjauan yuridis tindak pidana penganiayaan ringan yang mengakibatkan luka dan memar di bagian tubuh (studi kasus Nomor : 266/Pid.B/2022/PN Bnj)
Tinjauan yuridis tindak pidana penganiayaan ringan yang mengakibatkan luka dan memar di bagian tubuh (studi kasus Nomor : 266/Pid.B/2022/PN Bnj), Tinjauan Yuridis, Hukum Pidana, Pidana Ringan, Penganiayaan...
Author: ALEX MIKAEL NAPITUPULU
Date: 2023
Keywords: Tinjauan Yuridis, Hukum Pidana, Pidana Ringan, Penganiayaan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Penganiayaan adalah tindak pidana yang paling sering dan paling mudah terjadi dimasyarakat. Mengingat tindak pidana penganiayaan ini sudah merajalela dan sering terjadi, hingga membuat seseorang mengalami luka memar maka dari itu tuntutan agar dijatuhkannya sanksi kepada pelaku penganiayaan harus betul-betul mampu memberikan efek jera bagi si pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pengaturan yuridis mengenai tindak pidana ringan; (2) mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan perkara pada surat putusan nomor 266/Pid.B/2022/PN Bnj. (3) mengetahui proses dan pertanggung-jawaban pidana serta analisis putusan nomor 266/Pid.B/2022/PN Bnj. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode penelitiaan hukum normatif. Data yang digunakan di dalam penelitian merupakan data sekunder yang dikaji secara kualitatif berupa surat putusan nomor 266/Pid.B/2022/PN Bnj sebagai baham hukum primer. Penganiayaan adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyebabkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Tindakan ini merupakan sebuah tindak pidana dimana pelaku harus menghadapi pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan apakah seseorang dapat dihukum karena melakukan tindakan pidana.. VeR merupakan laporan medis dan forensik, memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Dalam konteks ini, VeR berfungsi sebagai alat bukti dan menggantikan peran barang bukti fisik. Penyidik, sebagai pihak pertama yang memerlukan Visum et Repertum, menggunakan laporan ini untuk memahami dan menjelaskan kasus pidana yang melibatkan tubuh, kesehatan, dan nyawa manusia. Hukuman yang lebih tepat untuk terdakwa adalah pasal 352. Hal ini didasarkan pada kesimpulan dari hasil pemeriksaan Visum et Repertum yang menyatakan bahwa korban “tidak mengalami halangan dalam melakukan pekerjaan”. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) Aturan yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana BAB XX II, Pasal 351 sampai dengan Pasal 355 KUHP; (2) Jenis penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan putusan Nomor 266/Pid.B/2022/PN Bnj merupakan jenis penganiayaan biasa yang tertuang di dalam Pasal 351 KUHPidana.; (3) Keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan pasal 351 KUHPidana tidak tepat mengingat Visum et Repertum memiliki kedudukan hukum sebagai bukti serta sebagai pengganti barang bukti (corpus delicti) dimana hukuman yang tepat untuk dijatuhkan kepada terdakwa adalah pasal 352 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan ringan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB