REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pengaruh Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam

JEEKY SIJABAT (2024)

penelitian-pengaruh-perkawinan-dibawah-umur-terhadap-tingkat-perceraian-dalam-perspektif-hukum-positif-dan-hukum-islam

Pengaruh Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam

Pengaruh Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam, Pengaruh Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam...

Author: JEEKY SIJABAT
Date: 2024
Keywords: Pengaruh Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Type: Jurnal
Category: penelitian

Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan ketika seorang pria dan wanita masih dibawah umur atau masih berada dibawah usia yang ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam Undang-Undang No 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 dikatan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sangat jelas bahwa dalam Undang-Undang tersebut menganggap bahwa orang diatas usia tersebut bukan lagi anak-anak sehingga sudah boleh menikah, batasan usia ini dimaksud untuk mencegah pernikahan usia muda dan juga dampak negatif yang akan muncul setelah terjadinya pernikahan usia muda. Walaupun begitu selama seseorang belum mencapai usia 21 tahun masih diperlukan izin orang tua untuk menikahkan anaknya. Penelitian pada penulisan ini dengan menggunakan jenis penelitian hukum metode yang akan dipergunakan adalah yuridis normatif yaitu mengkaji kaidah-kaidah hukum yang relevan serta bentuk – bentuk dalam putusan yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Sebagai sebuah penelitian ilmiah, maka rangkaian kegiatan penelitian mulai dari pengumpulan data samapai pada analisis data dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah penelitian ilmiah,. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan hasil penelitian dengan data yang lengkap dan sedetail mungkin. Deskripsi dimaksudkan terhadap data primer, sekunder maupun tersier yang berhubungan dengan kepastian hukum tentang eksistensi perkawinan anak dibawah umur yang mengkibatkanperceraian Dampak/akibat negatif yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur, antara lain : Mengalami masalah yang terkait pendidikan seperti putus sekolah, dan akan memilki keterampilan yang buruk sebagai orang tua. Pelaku pernikahan di bawah umur, sebagian besar menghadapi problem belum matang secara mental untuk siap menikah sehingga terjadi peningkatan perceraian akibat pernikahan di bawah umur. Secara medis, menyebabkan persoalan kesehatan reproduksi bagi wanita yakni rentan mengalami atau terkena kanker rahim, pelaku perkawinan di bawah umur menjadi rentan terhadap KDRT dan perceraian, ekonominya menjadi tidak stabil, dan masih rentan dalam ketidakpahaman akan hak dan kewajiban sebagai suami-istri.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB