REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Hukum Trhadap Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

IVAN FREYSER SIMORANGKIR (2024)

penelitian-analisis-hukum-trhadap-pembuktian-terbalik-dalam-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia

Analisis Hukum Trhadap Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Analisis Hukum Trhadap Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Analisa, Hukum, Pembuktian Terbalik, Korupsi, Indonesia...

Author: IVAN FREYSER SIMORANGKIR
Date: 2024
Keywords: Analisa, Hukum, Pembuktian Terbalik, Korupsi, Indonesia
Type: Jurnal
Category: penelitian

Beban pembuktian terbalik tidak hanya mencakup pada si terdakwa membuktikan dirinya tidak melakukan TPK, namun juga mencakup bahwa ia memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya, istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dengannya, maka jika ia tidak dapat membuktikan harta kekayaan yang telah ia kumpulkan dari sumber pendapatannya yang seharusnya seimbang, maka hal itu dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan harta kekayaan tersebut akan disita untuk menutupi kerugian negara akibat TPK yang dilakukannya. Oleh karena itu, beban pembuktian terbalik merupakan solusi yang sekira sama menguntungkan baik bagi terdakwa dan keluarganya maupun bagi penuntut umum untuk dalam hal pembuktian pada kasus TPK karena dalam hal penyitaan harta kekayaan terdakwa maupun keluarganya tidak akan merasa dirugikan dan penuntut umum dapat memaksimalkan untuk menyelamatkan aset negara. Penelitian pada penulisan ini dengan menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang disebut juga sebagai penelitian ke perpustakaan yang artinya adalah penelitian permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat normatif dan di dasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan penelitian lainnya. Sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis, maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. Sehingga dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan dalam penulisan ini. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu studi kepustakaan atau studi dokumen. Sistem penerapan pembuktian terbalik berarti pembuktian dalam pemeriksaan perkara pidana korupsi dikenal ada dua hukum acara pidana yang tercermin dalam undang- undang No. 31 tahun 1999 jo undang-undang No. 20 tahun 2001 dan juga hukum acara pidana yang termuat dalam undang-undang No. 8 tahun 81 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Serta Pembuktian terbalik perkara korupsi diatur dalam undang-undang Nomor. 20 tahun 2001 pasal 12B ayat (1) huruf a dan b, pasal 37, pasal 37A dan 38B. Pasal 37 ayat (2) sebagai dasar pembuktian terbalik hukum acara pidana korupsi yang penerapannya hatrus dihubungkan dengan pasal 12B dan pasal 37 ayat (3) bahwa pasal 37 berlaku pada tindak pidana korupsi suap menerima gratifikasi yang nilainya Rp. 10 Juta atau lebih dan juga dalam hal pembuktian tentang sumber-asal harta benda terdakwa yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara korupsi yang sedang diperiksa. Dalam sistem pembuktian terbalik terdakwa mempunyai kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi disamping harta benda yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang sedang diproses pada persidangan pengadilan

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB