REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Hukum Kekuatan Pmbuktian Ahli Forensik Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berat

RAMLI SIREGAR (2024)

penelitian-analisis-hukum-kekuatan-pmbuktian-ahli-forensik-dalam-tindak-pidana-penganiayaan-berat

Analisis Hukum Kekuatan Pmbuktian Ahli Forensik Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Analisis Hukum Kekuatan Pmbuktian Ahli Forensik Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berat, Hukum, Pembuktian,Ahli Forensik, Tindak Pidana, Penganiayaan...

Author: RAMLI SIREGAR
Date: 2024
Keywords: Hukum, Pembuktian,Ahli Forensik, Tindak Pidana, Penganiayaan
Type: Jurnal
Category: penelitian

Suatu tindak pidana, pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Dengan pembuktian inilah ditentukan nasib terdakwa, Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang tidak cukup untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman, sebaliknya kalau kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sudah disebutkan didalam Pasal 184 KUHAP, terdakwa harus dinyatakan bersalah kepadanya akan dijatuhi hukuman, oleh karena itu para hakim harus hati-hati, cermat, matang menilai dan mempertimbangkan masalah pembuktian. Keterangan ahli adalah alat bukti yang sah, dan Visum et Repertum dapat digunakan juga sebagai barang bukti pengganti jenazah berupa surat. Visum et Repertum sebagai salah satu aspek peranan ahli dan/atau keterangan ahli, maka keterkaitan antara keduanya tidak dapat dipisahkan. Penelitian pada penulisan ini dengan menggunakan jenis penelitian ini adalah Penelitian bersifat deskriptif analisis dan yuridis empiris, deskriptif analisis yaitu penelitian bertujuan untuk menggambarkan secara rinci, sistemmatis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah penelitian ini dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative yaitu penelitian yang diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan, dokumen maupun buku serta penelitian Hukum, menurut satu sumber, adalah proses mengidentifikasi dan mengambil informasi yang diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan hukum. Dalam arti luas, penelitian hukum meliputi setiap langkah dari tindakan yang diawali dengan analisis fakta-fakta masalah dan diakhiri dengan aplikasi dan komunikasi. Alat bukti keterangan ahli yang termuat dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) b KUHAP dalam pelaksanannya dipertegas dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP dimana keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB