REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisi Hukum Terhadap Kedudukan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan

LAURENTUS HERMANUEL LBN.GAOL (2024)

penelitian-analisi-hukum-terhadap-kedudukan-alat-bukti-dalam-tindak-pidana-penganiayaan

Analisi Hukum Terhadap Kedudukan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan

Analisi Hukum Terhadap Kedudukan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan, Kedudukan, Visum et repertum, Tindak Pidana, Penganiayaan...

Author: LAURENTUS HERMANUEL LBN.GAOL
Date: 2024
Keywords: Kedudukan, Visum et repertum, Tindak Pidana, Penganiayaan
Type: Jurnal
Category: penelitian

Salah satu unsur penting untuk melakukan suatu pembuktian tindak pidana Penganiayaan ringan maupun berat, hal tersebut dapat tidak ditemukan pada hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum et repertum. Menghadapi keterbatasan hasil visum et repertum yang demikian, maka akan dilakukan- langkah-langkah lebih lanjut oleh hakim dalam memutuskan perkara Penganiayaan agar dapat diperoleh kebenaran materiil dalam perkara tersebut dan terungkap secara jelas tindak pidana Penganiayaan yang terjadi. Berdasarkan kenyataan mengenai pentingnya peran keterangan ahli dalam penerapan hasil visum et repertum dalam pengung- kapan suatu kasus penganiayaan pada tahap penyidikan untuk ditindak lanjuti sebagai upaya pembuktian dalam persidangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan yuridis normative, deskriptif analisis yaitu penelitian bertujuan untuk menggambarkan secara rinci, sistemmatis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah penelitian ini Instrumen pengumpulan data mengacu pada alat material yang digunakan untuk memperoleh data dan mencatatnya. Dalam pembuktian perkara tindak pidana penganiayaan ringan memberikan kedudukan hukum sebagai alat bukti yang sah menurutPasal 184 ayat (1) huruf b dan huruf cUndang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Visum Et Repertumjugasebagai pengganti barang bukti (corpus delicti)yang menerangkan peristiwa saat itu terjadi serta dapat membantu penyidik untuk menentukanada atau tidaknya suatu pidanadan dapat memberikan petunjuk kepada penyidik dalam melakukan penyidikan, serta Visum Et Repertum dapat memberikan petunjuk dalam menentukan tuduhan apa yang akan diajukan kepada hakim terhadap terdakwaserta dapat membentuk suatu keyakinan hakim dalam persidangan. Dan bukti yang digunakan untuk menjelaskan suatu peristiwa dan sebagai pengganti bukti pada saat kejahatan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Visum et Repertum adalah bukti yang sah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa nilai Visum et Repertum hanya kejelasan dan sebagai dasar bagi hakim untuk meningkatkan kepercayaan diri mereka dalam membuat keputusan kasus pidana.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB