PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA BISNIS ONLINE
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA BISNIS ONLINE, PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA BISNIS ONLINE...
Author: JOHANES AGUSTINUS NABABAN
Date: 2024
Keywords: PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA BISNIS ONLINE
Type: Thesis
Category: penelitian
Kemajuan teknologi komunikasi khususnya dalam dunia online sudah digunakan masyarakat sebagai alat untuk berbisnis bahkan untuk kepentingan politik. Namun karena kemudahan untuk berkreativitas banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk hal-hal yang merugikan orang banyak. Kejahatan yang sering terjadi dalam media internet adalah penipuan dengan mengatas namakan bisnis online dengan menggunakan media internet. Yang menawarkan berbagai macam produk penjualan yang dijual dengan harga dibawah rata-rata. Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan via internet sebagai media pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalog. Bisnis online sudah menjadi tren saat ini, akan tetapi membuka cela bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan suatu tindak kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang tindak pidana penipuan di Indonesia, menganalisis terkait penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan bisnis online serta faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan bisnis online. Jenis penelitian ini adalah yuridis Normatif Alat pengumpul data digunakan melalui bahan buku, peraturan perundang-undangan serta pendapat para pakar hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh pengaturan terkait dengan penipuan bisnis online diatur dalam kitab undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan bisni online ialah penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis ecommerce rupanya masih didasarkan pada hukum positif yang ada (KUHP dan undang-undang yang secara khusus mengatur hal tersebut) namun dalam implementasinya penggunaan aturan hukum tersebut dirasakan yang masih belum maksimal karena berdasarkan data yang disampaikan sebelumnya mengalami peningkatan. Oleh karenanya lebih dalam terkait aturan-aturan hukum yang dapat menjerat para pelaku tindak pidana penipuan berbasis bisnis online. Faktor pendukung adanya dorongan, niat, faktor ekonomi serta kultural sehingga terjadinya bisnis online.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB