PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DIKENAKAN SANKSI GANTI RUGI MATERIL DALAM PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DIKENAKAN SANKSI GANTI RUGI MATERIL DALAM PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003, Ganti Rugi, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum...
Author: BAYU ANDIKA
Date: 2023
Keywords: Ganti Rugi, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum
Type: Thesis
Category: penelitian
Salah satu faktor pendukung dalam keberhasilan pembangunan ekonomi secara khusus adalah sumber daya manusia. Namun, Seiring dengan era globalisasi dan pesatnya pembangunan di segala bidang khususnya di bidang industri maka masalah ketenagakerjaan akan menjadi hal yang sangat kompleks,terutama melihat tingginya jumlah pekerja di Indonesia sekarang ini,tidak seimbang nya antara pekerja atau buruh dan lapangan pekerjaan yang ada. Pekerja yang melakukan wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum yang terbukti merugikan perusahaan akibat kelalaian dapat di tuntut pertanggungjawaban ganti rugi dan pemutusan ikatan perjanjian kerja secara sepihak Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana aspek hukum wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kerja, bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pekerja terhadap perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil kepada perusahaan, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena sanksi ganti rugi materiil dan phk sepihak. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan Hubungan hukum antara pengusahan/majikan dengan pekerja adalah ikatan kerja, dimana apabila pekerja melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil kepada pengusaha/majikan, maka dapat diselesaikan dengan cara musyawarah antara pengusaha dan karyawan apabila tidak bisa dengan jalur musyawarah pengusaha/majikan dapat menuntut ganti rugi materiil dan pemutusan hubungan kerja sepihak sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja, Pekerja wajib mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi dengan ganti kerugian materiil apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan itu mengandung unsur kesengajaan dan kelalaian. Bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena sanksi ganti rugi dan PHK sepihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentng ketenagakerjaan adalah memberikan hak atas ganti kerugian, uang pesangon, dan uang pensiun
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB