REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE.

HOTNIDA JUMEI HUTAURUK, SH (2023)

penelitian-perlindungan-hukum-bagi-konsumen-yang-mengalami-kerugian-pada-transaksi-jual-beli-online

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE., Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Jual Beli Online...

Author: HOTNIDA JUMEI HUTAURUK, SH
Date: 2023
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Jual Beli Online
Type: Thesis
Category: penelitian

Transaksi jual beli melalui media elektronik atau e-commerce merupakan salah satu bentuk transaksi perdagangan yang paling banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Melalui transaksi perdagangan ini konsep pasar tradisional (dimana penjual dan pembeli secara fisik bertemu) berubah menjadi konsep telemarketing (perdagangan jarak jauh melalui internet) e-commerce pun telah mengubah cara konsumen dalam memperoleh produk yang diinginkannya. Tetapi dalam praktiknya ada beberapa kecurangan yang ditemui dalam transaksi jual-beli online Rumusan masalah pada penelitian ini terdiri dari pengaturan hukum dan kekuatan mengikat pada transaksi jual beli, pelanggaran terhadap hak konsumen yang mengalami kerugian pada transaksi jual beli online, dan bentuk perlindungan hukum bagi hak konsumen yang mengalami kerugian pada transaksi jual beli online Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, Adapun sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif, sedangkan data penelitian diperoleh dari data sekunder yang menggunakan metode penelitian Pustaka (Library Research) E-commerce di Indonesia semakin banyak digunakan maka dengan begitu hadirnya peraturan sebagai peran pemerintah dalam mengawasi hadirnya ECommerce di Negara Kesatuan Republik Indonesia Pelanggaran dalam perjanjian jual beli dengan sistem E-Commerce terdapat beberapa bentuk dari posisi pelaku usaha (penjual) diantaranya adalah review produk palsu, rincian harga tidak lengkap. diberi barang tiruan, barang yang dibeli tidak pernah sampai, ukuran barang yang dibeli tidak sesuai, faktor-faktor yang menyebabkan hal ini antara lain Kurangnya kesadaran hukum masyarakat Keamanan, Perjanjian antara Penjual dan Pembeli, Aparat Penegak Hukum, Perundang-undangan yang kurang ditegakkan, Faktor pengetahuan pengguna yang minim, Kebocoran data pengguna, Pengguna tergiur dengan hadiah palsu, Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan dalam transaksi ECommerce tercantum dalam Pasal 53 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Apabila terjadi sengketa dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya sesuai Pasal 72 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB