
ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BINJAI (Studi Putusan Nomor:/28/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Mdn)
ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BINJAI (Studi Putusan Nomor:/28/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Mdn), Analisis Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa...
Author: AGUNG PRATAMA
Date: 2023
Keywords: Analisis Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa
Type: Skripsi
Category: penelitian
Terjadinya tindak pidana korupsi bisa berlangsung dimanapun, dilembaga negara, lembaga privat, hingga dikehidupan sehari-hari. Untuk itu pemberantasan tindak pidana korupsi memerlukan penanganan dan penanggulangan secara terpadu dengan memfungsikan sistem hukum. Pengadaan barang dan jasa adalah aktivitas pemerintah yang dianggap paling rentan terhadap korupsi. Pengadaan barang dan jasa sejatinya merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian guna terciptanya kesejahteraan rakyat dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta untuk mengetahui analisis hukum tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dalam Putusan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Mdn. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif dan dianalisasecara kualitatif. Pengaturan hukum tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, yang mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat terjadi karena berbagai faktor, di antaranya ketidaktransparan dan tidak adanya kontrol yang memadai dalam proses pengadaan barang dan jasa. Terdapat perbedaan mengenai lamanya sanksi pemidanaan pada Putusan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Mdn, yakni pada Putusan Nomor: 14/Pid.Sus.TPK/2022/ PN.Mdn pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, tetapi di Putusan Nomor: 28/Pid.Sus- TPK/2022/PT.Mdn diubah menjadi 2 tahun. Sebaiknya Hakim memberikan pidana maksimal bagi pelaku tersebut, karena dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan terlihat niat pelaku ingin memperkaya diri.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB