Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit Atas Pemberitaan Dalam Pelayanan Kesehatan
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit Atas Pemberitaan Dalam Pelayanan Kesehatan, Perlindungan hukum, Rumah sakit, Pemberitaan negatif...
Author: dr. Erizaldi,M.Kes,SpOG
Date: 2023
Keywords: Perlindungan hukum, Rumah sakit, Pemberitaan negatif
Type: Thesis
Category: penelitian
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit sering menjadi sorotan media massa, baik dalam bentuk pemberitaan positif maupun negatif. Pemberitaan negatif dapat memiliki dampak yang merugikan bagi reputasi dan integritas rumah sakit. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap rumah sakit dalam menghadapi pemberitaan negatif perlu dianalisis secara yuridis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi rumah sakit dalam menghadapi pemberitaan negatif dalam pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa rumah sakit memiliki beberapa mekanisme perlindungan hukum yang dapat mereka manfaatkan dalam menghadapi pemberitaan negatif. Pertama, rumah sakit dapat mengacu pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang kebebasan pers. Rumah sakit dapat menggunakan hak jawaban atau hak koreksi untuk menyampaikan informasi yang akurat dan memperbaiki kesalahan dalam pemberitaan yang merugikan mereka. Kedua, rumah sakit juga dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar pencemaran nama baik jika pemberitaan negatif tersebut mengandung pernyataan atau informasi yang tidak benar dan dapat merugikan reputasi mereka. Rumah sakit perlu membuktikan adanya pencemaran nama baik dan menunjukkan bahwa pemberitaan negatif tersebut tidak didasarkan pada fakta yang akurat. Selain itu, rumah sakit juga dapat memanfaatkan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi atau arbitrase, untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan dan memperoleh pemulihan reputasi yang lebih cepat. Rumah sakit juga perlu menjaga komunikasi yang baik dengan media massa dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk menghindari atau meredakan konflik yang dapat memicu pemberitaan negatif. Namun, perlu dicatat bahwa dalam menghadapi pemberitaan negatif, rumah sakit juga harus memperhatikan batasan hak kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Dalam beberapa kasus, media massa dapat memperoleh informasi yang benar dan memiliki alasan yang memadai untuk memberitakan masalah yang terjadi di rumah sakit.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB