REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA BERATDALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN(Analisis Putusan Nomor 140/Pid.B/2019/PN Brb)

MUHAMMAD IQBAL RAMADHAN S (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-bagi-pelaku-yang-mengalami-gangguan-jiwa-beratdalam-tindak-pidana-pembunuhananalisis-putusan-nomor-140pidb2019pn-brb

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA BERATDALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN(Analisis Putusan Nomor 140/Pid.B/2019/PN Brb)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA BERATDALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN(Analisis Putusan Nomor 140/Pid.B/2019/PN Brb), Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Gangguan Jiwa Berat, Tindak Pidana, Pembunuhan...

Author: MUHAMMAD IQBAL RAMADHAN S
Date: 2023
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Gangguan Jiwa Berat, Tindak Pidana, Pembunuhan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Gangguan jiwa berat/Skizofrenia adalah suatu psikosis fungsional dengan gangguan mental kronis atau menahun utama pada proses pikir serta ketidak serasian antara proses pikir dan emosi. Sehingga orang yang memiliki gangguan jiwa berat seyogyanya harus segera di rawat agar tidak menimbulkan permasalahan seperti dalam kasus ini. Oleh karenannya tulisan ini akan membahas pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa berat dalam tindak pidana pembunuhan (Analisis Putusan Nomor 140/Pid.B/2019/PN Brb, yang diyakini putusan tersebut istri terdakwa tidak memberitahu informasi gangguan kejiwaan terdakwa kepada instansi Kepolisian, sehingga terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada istri terdakwa sendiri dengan menggunakan senjata api, maka dari kasus ini dapat menjadi edukasi agar tidak terjadi kembali kasus-kasus seperti ini kedepannya Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penulusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa kriteria bagi pelaku yang mengalami ganguan jiwa berat dalam tindak pidana pembunuhan yaitu Delusi atau waham yang aneh (isinya jelas tidak masuk akal) dan tidak berdasarkan kenyataan, somatik (fisik) kebesaran, keagamaan, cemburu, halusinasi dalam bentuk apapun kemudian majelis hakim memutus terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan akan tetapi terdakwa tersebut tidak dapat dipidana karena alasan pemaaf didalam pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa atas biaya keluarga Terdakwa.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB