REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI KOMISARIS ANAK USAHA BUMN (STUDI KASUS IZEDRIKK EMIR MOEIS)

SOFIA (2023)

penelitian-tinjauan-yuridis-mantan-narapidana-korupsi-menjadi-komisaris-anak-usaha-bumn-studi-kasus-izedrikk-emir-moeis

TINJAUAN YURIDIS MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI KOMISARIS ANAK USAHA BUMN (STUDI KASUS IZEDRIKK EMIR MOEIS)

TINJAUAN YURIDIS MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI KOMISARIS ANAK USAHA BUMN (STUDI KASUS IZEDRIKK EMIR MOEIS), Tinjauan Yuridis, Narapidana Korupsi, Komisaris, BUMN...

Author: SOFIA
Date: 2023
Keywords: Tinjauan Yuridis, Narapidana Korupsi, Komisaris, BUMN
Type: Skripsi
Category: penelitian

Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 110 ayat (1) serta UndangUndang Nomor 19 Tahun 2013 Pasal 57 tentang BUMN, yang salah satu syaratnya menerangkan bahwa calon komisaris tidak pernah dihukum, baru-baru ini telah banyak berita mengenai mantan narapidana yang diangkat menjadi komisaris sebuah perusahan Badan Usaha Milik Negar. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, Bagaimana Pengaturan Hukum Larangan Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Komisaris Anak Usaha BUMN? Bagaimana Standart Keabsahan Pengangkatan Mantan Narapidana Korupsi Sebagai Komisaris Anak Usaha BUMN? dan Bagaimana Akibat Hukum Pengangkatan Mantan Narapidana Korupsi Sebagai Komisaris Anak Usaha BUMN? Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif melalui penelitian kepustakaan, jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian adapun pengaturan hukum mengenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi Komisaris Anak Usaha BUMN diatur dalam Pasal 93 dan Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Peraturan Menteri Bumn PER-04/MBU/06/2020 Tanggal 26 Juni 2020 Tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi Dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, akibat hukum pengangkatanya adanya pemberitahuan batalnya pengangkatan. Adapun Kesimpulan dan Saran dari hasil penelitian ini, pengaturan hukum mengenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi Komisaris Anak Usaha BUMN diatur dalam Pasal 93 dan Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB