ANALISIS HUKUM BAGI TINDAKAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA DALAM PENGANIAYAAN TERHADAP ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor : 3066/Pid.B/PN. Mdn)
ANALISIS HUKUM BAGI TINDAKAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA DALAM PENGANIAYAAN TERHADAP ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor : 3066/Pid.B/PN. Mdn), Tindak Pidana Penganiayaan, Pembelaan Terpaksa (Noodweer)...
Author: SYAMSUL BAHRI
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana Penganiayaan, Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Type: Thesis
Category: penelitian
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu, guna menghindari adanya suatu tindak kejahatan dimasyarakat. Hukum secara umum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, yaitu mengatur kehidupan masyarakat dengan menuangkan dalam peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Negara, kemudian peraturan itu dapat dipaksakan kepada setiap orang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan tersebut dengan memberikan sanksi yang tegas atau hukuman bagi siapa saja yang tidak menaatinya. dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada aturan mengenai alasan penghapus pidana yang merupakan pembelaan diri terhadap serangan atas hak-hak tertentu yaitu hak atas diri, kehormatan kesusilaan, dan harta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Pengaturan Hukum Tentang Penganiayaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Pertanggung jawaban Pidana Tehadap Perbuatan Penganiayaan Dengan Terpaksa serta Dasar Putusan Hakim Dan Analisa Putusan Perkara Nomor : 3066/ Pid.B/2020/PN.Mdn. Jenis penelitian ini adalah yuridis Empiris dan Normatif. Alat pengumpul data didapatkan melalui bahan perpustakaan dan kelapangan untuk mengambil data yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh Tindak pidana penganiayaan diatur dalam pasal 351 hingga 360 KUHP, namun tidak semua tindak pidana penganiayaan dapat dijatuhi hukuman pidana apabila penganiayaan yang dilakukan merupakan upaya pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Tidak semua perbuatan membela diri dalam tindak pidana penganiayaan dikategorikan pembelaan terpaksa (Noodweer), perbuatan itu harus memenuhi syarat proporsionalitas dan Syarat subsidaritas. Dalam memutus suatu perkara maka hakim harus mempertimbangkan berbagai aspek, yaitu aspek yuridis, Filosofis, dan Sosiolgis
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB