REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Problematika Pengadilan Agama Sei Rampah dalam memberikan Dispensasi Nikah

FATMAWATI (2023)

penelitian-problematika-pengadilan-agama-sei-rampah-dalam-memberikan-dispensasi-nikah

Problematika Pengadilan Agama Sei Rampah dalam memberikan Dispensasi Nikah

Problematika Pengadilan Agama Sei Rampah dalam memberikan Dispensasi Nikah, Problematika , Dispensasi, Perkawinan di bawah umur...

Author: FATMAWATI
Date: 2023
Keywords: Problematika , Dispensasi, Perkawinan di bawah umur
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penelitian ini menyoroti potensi ketidaksinkronan antara Undang-Undang Perlindungan Anak (No. 35/2014) dan Undang-Undang Perkawinan (No. 16/2019) dalam isu menikahkan anak di bawah usia minimal kawin, yakni 19 tahun. Orang tua wajib “mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak” menurut Pasal 26 ayat 1 huruf c UU Perlindungan Anak (No. 35/2014), namun Pasal 7 Ayat 2 UU Perkawinan (No. 16/2019) justru membuka peluang orang tua dapat menikahkan anaknya yang masih belum cukup umur tanpa melanggar aturan negara. Penelitian ini membahas bagaimana problematika dan implikasi hukum pemberlakuan dispensasi nikah dalam Undang-Undang Perkawinan (No. 16/2019) dan Bagaimana persinggungan aturan antara pemberlakuan Dispensasi Nikah dalam Undang- Undang Perkawinan (No. 16/2019) dengan asas-asas perlindungan hukum terhadap anak dalam UU Perlindungan Anak (No. 35/2014). Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap problematika dan implikasi hukum pemberlakuan dispensasi nikah dan persinggungan aturan antara pemberlakuan Dispensasi Nikah dengan Asas- Asas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebagai penelitian hukum secara Kualitatif dengan pendekatan perundang- undangan (statute approach), skripsi ini menyandingkan kedua pasal yang tampak tidak sinkron dari dua UU dimaksud dan menganalisis implikasi hukumnya. Selain itu, peneliti juga menjabarkan problematika pernikahan anak di bawah umur sehingga dilarang oleh negara. Berdasarkan metode yang digunakan maka hasil yang didapatkan yaitu: Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, ada ‘Dispensasi Nikah’ yang bisa dimintakan orang tua kepada pengadilan agama. Pasal Dispensasi Kawin ini mengandung frasa ambigu yang berbunyi “alasan mendesak”, sehingga bisa memasukkan bukan cuma alasan ‘hamil di luar nikah’, tapi juga ‘khawatir berzina’, dan ‘masalah kemiskinan’. Jika Pengadilan Agama memberikan Dispensasi Nikah, maka perkawinan anak di bawah umur akan legal, dicatat oleh Negara, dan orang tua tidak lagi terancam hukuman yang termuat dalam UU Perlindungan Anak. Kedua, meskipun bisa dianggap sebagai ‘pintu darurat’, dispensasi nikah tetap saja berbenturan dengan asas-asas perlindungan anak yaitu asas mengenai kepentingan terbaik bagi anak, asas hak untuk kelangsungan hidup dan perkembangan, serta serta asas penghargaan terhadap pendapat anak dan menyebabkan disharmoni aturan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB