![penelitian-penegakan-hukum-terhadap-tindak-pidana--penyalahgunaan-narkotika-yang-dilakukan-oleh-oknum-kepolisian-studi-penelitian-badan-narkotika-nasional-langkat penelitian-penegakan-hukum-terhadap-tindak-pidana--penyalahgunaan-narkotika-yang-dilakukan-oleh-oknum-kepolisian-studi-penelitian-badan-narkotika-nasional-langkat](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1516000212_2715_23_COVER.jpeg)
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Oknum Kepolisian (Studi Penelitian Badan Narkotika Nasional Langkat)
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Oknum Kepolisian (Studi Penelitian Badan Narkotika Nasional Langkat), Pertanggung jawaban Pidana, Anggota Kepolisian, Narkotika...
Author: BELLA YOSHYVA
Date: 2022
Keywords: Pertanggung jawaban Pidana, Anggota Kepolisian, Narkotika
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pada dasarnya, peran polisi adalah memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat. Tapi dalam kasus ini, polisi terlibat dalam kecanduan narkoba. Padahal sudah jelas bahwa narkoba adalah zat yang sangat berbahaya yang dapat membunuh penggunanya. Demikian berlaku Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang Narkotika Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pihak kepolisian terdapat dalam UU Narkotika Tahun 2009 No. 35, karena anggota kepolisian juga termasuk menurut Pasal 29 Ayat 29. Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Narkotika juga berlaku bagi anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Tujuan penjatuhan sanksi pidana adalah untuk melaksanakan efek jera dari pelanggaran aturan, tanpa memandang status pelaku, sehingga keadilan ditegakkan dan tanggung jawab pidana dilaksanakan oleh kepolisian. Orang yang melakukan kejahatan adalah salah satu lembaga penegak hukum. Selain sanksi pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, anggota Polri juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Dalam hal ini anggota polisi tidak sembarangan dan memanfaatkan wewenangnya, melakukan kesewenang-wenangan, menurunkan kehormatan, harkat martabat dan citra polisi.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB