![penelitian-analisis-yuridis-terhadap-sanksi-hukum-tindak-pidana-korupsi-yang-dilakukan-secara-bersamasama-studi-putusan-nomor-78pidsustpk2021pn-mdn penelitian-analisis-yuridis-terhadap-sanksi-hukum-tindak-pidana-korupsi-yang-dilakukan-secara-bersamasama-studi-putusan-nomor-78pidsustpk2021pn-mdn](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1916000346_2668_23_COVER.png)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi putusan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi putusan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn), Sanksi Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Secara Bersama-sama...
Author: ZULHAM NIRZA ALAMSYAH
Date: 2023
Keywords: Sanksi Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Secara Bersama-sama
Type: Skripsi
Category: penelitian
Sanksi pidana penjara harus benar-benar mencerminkan pembalasan terhadap pelaku yang berbuat korupsi, agar dapat memberikan efek jerah. Di dalam putusan Nomor 78/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn Mdn majelis hakim hanya menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00. Menurut penulis ini terlalu ringan sebab terdakwa diadili dengan alasan pemberatan terdakwa pernah dihukum. Dari uraian tersebut penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn Mdn). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Adapun metode penelitian library research, menggunakan data sekunder yang diolah dengan metode analisis kualitatif. Bahwa penulis menganggap pidana yang dikenakan terlalu ringan sebab dalam penjatuhan pidana terhadap narapidana (pelaku yang melakukan perbuatan pidana untuk pertama kali) dengan residivis sangatlah berbeda karena memang hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penjatuhan pidana terhadap residivis. Penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim kepada residivis yaitu 1/3 (sepertiga) lebih berat dari pada penjatuhan pidana yang diberikan dengan melihat alasan pemberatan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum. Seharusnya Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana korupsi harus memaksimalkan hukuman dari segi pidana penjara maupun pidana denda agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB