REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM.

WELVREDO PARULIAN (2022)

penelitian-penegakan-hukum-terhadap-pelaku-tindak-pidana-kecelakaan-lalu-lintas-dalam-perspektif-teori-hukum

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM.

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM., Penegak Hukum, Pelaku, Kecelakaan Lalu Lintas...

Author: WELVREDO PARULIAN
Date: 2022
Keywords: Penegak Hukum, Pelaku, Kecelakaan Lalu Lintas
Type: Thesis
Category: penelitian

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terdapat pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat. Di dalam negara hukum kehidupan hukum sangat ditentukan oleh faktor struktur atau lembaga hukum, disamping faktor-faktor lain, seperti faktor substansi hukum dan faktor kultur hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah sebagai lembaga yang mengemban fungsi pemerintahan bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat berlandaskan pada asas legalitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui pengaturan hukum Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas, pertanggung jawaban bagi pelaku pelanggaran lalu lintas, serta upaya kepolisian dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Alat pengumpul data digunakan melalui bahan perpustakaan serta pertauran undang-undang yang terkait serta data diambil yang berkaitan dengan permasalahan kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh pengaturan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 229, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta diatur dalam Kitab Undang-Undang, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pertanggungjawaban yang diberikan kepada pelaku kecelakaan lalu lintas berupa sanksi pidana yang diatur dalam KUHP, serta upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian berupa upaya secara reprentif maupun preventif dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB