PERANAN UNIT RESERSE KRIMINAL DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT (STUDI KASUS DI POLRES LABUHAN BATU)
PERANAN UNIT RESERSE KRIMINAL DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT (STUDI KASUS DI POLRES LABUHAN BATU), Peran Kepolisian, Pencurian, Buah Kelapa Sawit...
Author: LAMBOK SIRINGORINGO
Date: 2022
Keywords: Peran Kepolisian, Pencurian, Buah Kelapa Sawit
Type: Thesis
Category: penelitian
Salah satu kejahatan atau pelanggaran hukum pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah tindak pidana pencurian. Di Wilayah Labuhan Batu sering terjadi pencurian Buah Kelapa Sawit dikarenakan banyaknya lahan sawit di setiap daerah Labuhan Batu. Dalam hukum pidana Indonesia, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 dan 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun salah satu jenis-jenis pencurian yang dimuat dalam Pasal 362 dan 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ingin penulis teliti adalah pencurian yang terdapat dalam Pasal 363 Kiab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun yang dikategorikan atau yang dimaksud sebagai tindak pidana pencurian yaitu pencurian buah kelapa sawit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, peran kepolisian Labuhan Batu dalam mengungkapkan pencurian buah kelapa sawit dan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Wilayah Polres Labuhan Batu. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan mengambil sumber data melalui wawancara dengan Bapak AKP Krisnat Indrapo, ST Polres Labuhan Batu. Peran Kepolisian Unit Reserse kriminal dalam mengungkap terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dengan melakukan pemetakan areal atau wilayah yang rawan terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang berupa waktu terjadinya pencurian, modus operandi pencurian, melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang rawan terjadinya pencurian buah kelapa sawit, melakukan patrol rutin di areal yang rawan terjadinya pencurian kelapa sawit, melakukan pendataan terhadap pembeli atau penampung buah kelapa sawit yang rawan terjadinya pencurian kelapa sawit, mendata pelaku-pelaku yang sudah pernah melakukan pencurian buah kelapa sawit. Hambatan dan upaya kepolisian dalam menaggulangi tindak pidana pencurian kelapa sawit diantaranya yaitu adanya keterbatasan jumlah personil di kantor polisi terdekat terjadinya pencurian buah kelapa sawit, jarak tempuh yang jauh dari kantor kelokasi terjadinya pencurian buah kelapa sawit , Minimnya anggaran dalam mengungkap pelaku tindak pidana buah kelapa sawit , kurang nya keterbukaan masyarakat dalam hal memberikan informasi terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB