PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG BERTENTENTANGAN DENGAN PASAL 1338 KUHPERDATA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 492K/AG/2012.
PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG BERTENTENTANGAN DENGAN PASAL 1338 KUHPERDATA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 492K/AG/2012., Pembatalan, Akta Hibah, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perdata...
Author: RAHMAD MIRAD
Date: 2019
Keywords: Pembatalan, Akta Hibah, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perdata
Type: Thesis
Category: penelitian
Hibah merupakan sebuah pemberian seseorang kepada pihak lain yang biasanya dilakukan ketika pemberi maupun penerima masih hidup. Secara materil, eksistensi hibah ada hubungannya dengan kewarisan. Hal ini secara gamblang ditegaskan dalam hukum positif di indonesia seperti: Kompilasi Hukum Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang– undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pembuatan akta hibah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang terhadap pembuatan akta tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 1682 KUHPerdata. Dalam hal hibah tanah, maka akta hibah dibuat di hadapan atau oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Meskipun hibah yang sudah diberikan kepada orang lain termasuk diberikan kepada anaknya sendiri ini telah dibuatkan akta yang sah dihadapan Notaris tapi kadang kala ada yang mencabut atau menariknya kembali yang dimaksud dengan mencabut atau menariknya kembali dalam hal ini tidak lain adalah membatalkan Hibah. Begitupun juga dalam Putusan Mahkamah Agung No: 492/K/AG/2012, dimana Akta Hibah yang dibuat Oleh Orang Tua yang telah menghibahkan semua hartanya kepada salah satu anaknya akan tetapi dalam Pembuatan Akta Hibah tersebut bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Adapun mengenai pembatalan hibah yang dilakukan oleh penghibah untuk menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada anaknya ini baru terjadi jika unsur-unsur yang dimaksud dalam KUHPerdata yaitu dalam Pasal 1688 KUHPerdata.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB