REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK KEJAHATAN RASISME (STUDI PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN RAS DAN ETNIS)

RIZKI MAULANA (2022)

penelitian-politik-hukum-pidana-terhadap-tindak-kejahatan-rasisme-studi-penerapan-undangundang-no-40-tahun-2008-tentang-penghapusan-ras-dan-etnis

POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK KEJAHATAN RASISME (STUDI PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN RAS DAN ETNIS)

POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK KEJAHATAN RASISME (STUDI PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN RAS DAN ETNIS), Tindak Pidana, Penelantaran Anak, Perlindungan Anak...

Author: RIZKI MAULANA
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Penelantaran Anak, Perlindungan Anak
Type: Thesis
Category: penelitian

Perlindungan hukum terhadap anak sangat diperlukan agar hak-hak anak tidak dirugikan oleh siapapun tak terkecuali oleh kedua orangtuanya. Beberapa kasus penelantaran anak kebanyakan dilakukan oleh orangtua. Tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan orangtua terhadap anaknya dinyatakan sebagai sesuatu yang mustahil terjadi jika tidak ada sebab yang bersifat khusus. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep perlindungan anak di Indonesia, aturan hukum tindak pidana penelantaran anak berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor : 193/Pid.Sus/2020/PN.Idi. terhadap tindak pidana penelantaran anak. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun subjek penelitian ini adalah Putusan Nomor : 193/Pid.Sus/2020/PN.Idi. terkait tindak pidana penelantaran anak. Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial. Berdasarkan Pasal 76B Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 77B memuat hukuman atau sanksi pidana bagi tindak pidana dari Pasal 76B Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah. Berdasarkan Putusan Nomor : 193/Pid.Sus/2020/PN.Idi. hakim memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana hakim memutuskan pidana selama lima bulan sedangkan jaksa menuntut pidana selama tujuh bulan, hal tersebut berkaitan dengan adanya beberapa pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB