![penelitian-pembagian-harta-bersama-pasca-putusnya-perkawinan-berdasarkan-hukum-perdata-bw-analisa-putusan-pengadilan-negeri-medan-dengan-nomor-perkara-808pdtg2020pn-mdn penelitian-pembagian-harta-bersama-pasca-putusnya-perkawinan-berdasarkan-hukum-perdata-bw-analisa-putusan-pengadilan-negeri-medan-dengan-nomor-perkara-808pdtg2020pn-mdn](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1916000021_2537_23_COVER.jpg)
Pembagian Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan Berdasarkan Hukum PERDATA BW (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Medan Dengan Nomor Perkara 808/Pdt.G/2020/PN Mdn)
Pembagian Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan Berdasarkan Hukum PERDATA BW (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Medan Dengan Nomor Perkara 808/Pdt.G/2020/PN Mdn), Harta Bersama, Perkawinan, Hukum Perdata BW...
Author: NINA SEPTIANI
Date: 2023
Keywords: Harta Bersama, Perkawinan, Hukum Perdata BW
Type: Skripsi
Category: penelitian
Dasar hukum tentang harta bersama di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa "Setiap perkawinan harus didasarkan atas kesamaan derajat, kehormatan, dan tanggung jawab". Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah bersama-sama" Permasalahan terjadi ketika harta kekayaan bersama hasil jerih payah bersama berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak selama penggugat dan tergugat menikah belum pernah dibagikan baik sebagian maupun seluruhnya sesuai ketentuan hukum. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum deskriptif, yang mana dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode Penelitian Pustaka (Library Research) Bagaimana Hukum Harta Bersama Di Tinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kuh Perdata, Bagaimana Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Bagaimana Kajian Yuridis Pembagian Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan Berdasarkan Hukum Perdata BW Dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Dengan Nomor Perkara 808/Pdt.G/2020/Pn Mdn. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama pernikahan harus dibagi secara adil antara suami dan istri. Pembagian harta bersama ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan, kebutuhan, serta kemampuan kedua belah pihak. Selain itu, dalam hal terjadi perselisihan tentang pembagian harta bersama, para suami dan istri dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agama bagi yang beragama Muslim dan pengadilan Negeri bagi beragama non Muslim dengan tujuan untuk mendapatkan keputusan yang adil.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB