REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN BULLYNG DITINJAU DARI PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Sonia Theresya Natalia Situmorang (2023)

penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-bullyng--ditinjau-dari-perspektif-sistem-peradilan-pidana-anak

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN BULLYNG DITINJAU DARI PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN BULLYNG DITINJAU DARI PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK, Perlindungan Hukum, Anak Korban Bullying, Sistem Peradilan Pidana Anak...

Author: Sonia Theresya Natalia Situmorang
Date: 2023
Keywords: Perlindungan Hukum, Anak Korban Bullying, Sistem Peradilan Pidana Anak
Type: Skripsi
Category: penelitian

Dampak dari Bullying yang mengkhawatirkan adalah dapat menyebabkan seseorang memiliki keinginan untuk bunuh diri, tidak dapat dipungkiri bahwa Bullying memiliki dampak yang cukup “mengerikan” terutama bagi mereka yang menjadi korban Bullying secara berulang-ulangataupun menjadi korban Bullying fisik. Bullying fisik ini biasanya dapat dikenali dengan adanya tanda bekas kekerasan seperti luka lebam. Masalah dalam skripsi ini Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Formulasi Hukum Pidana Yang Seharusnya Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Bullying Di Indonesia, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Di Tinjau Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penulusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pengaturan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Kajian Hak-hak Anak yang Berlawanan dengan Hukum dan Tujuan Pemidanaan Anak, Konsep Anak Dalam Sistem Hukum di Indonesia Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Di Tinjau Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa Formulasi Hukum Pidana Yang Seharusnya Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Bullying Di Indonesia yaitu dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pada rumusan pasal ini, cenderung lebih mengarah pada kekerasan fisik, namun kekerasan tidak hanya berbentuk fisik melainkan terdapat kekerasan yang bersifat non fisik.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB