REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis pemberian jaminan hari tua (JHT) terhadap pekerja waktu tertentu ditinjau dari pencabutan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022

ABEDNEGO JUDIKA HALOHO (2023)

penelitian-analisis-pemberian-jaminan-hari-tua-jht-terhadap-pekerja-waktu-tertentu-ditinjau-dari-pencabutan-peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-2-tahun-2022

Analisis pemberian jaminan hari tua (JHT) terhadap pekerja waktu tertentu ditinjau dari pencabutan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022

Analisis pemberian jaminan hari tua (JHT) terhadap pekerja waktu tertentu ditinjau dari pencabutan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022, Analisis, Pemberian Jaminan Hari Tua, Pekerja Waktu Tertentu...

Author: ABEDNEGO JUDIKA HALOHO
Date: 2023
Keywords: Analisis, Pemberian Jaminan Hari Tua, Pekerja Waktu Tertentu
Type: Skripsi
Category: penelitian

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat tunai kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun, cacat tetap, atau meninggal dunia. Pemberian manfaat JHT diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua sebagai perlindungan sosial untuk menjamin kehidupan tenaga kerja di masa pensiun, namun regulasi ini menuai polemik di berbagai kalangan mengenai Batas Usia bisa mencairkan dana JHT tersebut adalah 56 Tahun. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Bagaimana Pengaturan Hukum Jaminan Hari Tua Di Indonesia, Problematika Hukum Terhadap Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) Setelah Diterbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan pemotongan dana (JHT) bagi pekerja gaji diatas 5.000.000. dipotong 15% per bulan dan gaji 3.000.000 kebawah dipotong 5% per 3 bulan. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normatif, jenis Penelitian hukum ini adalah Pustaka dan Teknik pengumpulan data Sekunder dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Penelitian yang bersumberkan dari Peraturan Perundang-undangan Pengaturan Hukum Sistem Jaminan Sosial Nasional Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya yaitu untuk memastikan peserta dan keluarganya agar terpenuhinya kebutuhan dasar kehidupan yang layak, memberikan kepastian hukum.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB