REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Sunggal Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Di Kantor Urusan Agama (KUA) Studi Kasus Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Sunggal

CUT FITRIA (2023)

penelitian-peran-kantor-urusan-agama-kua-medan-sunggal-terhadap-perkawinan-yang-tidak-tercatat-di-kantor-urusan-agama-kua-studi-kasus-kantor-urusan-agama-kua-medan-sunggal

Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Sunggal Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Di Kantor Urusan Agama (KUA) Studi Kasus Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Sunggal

Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Sunggal Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Di Kantor Urusan Agama (KUA) Studi Kasus Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Sunggal, Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan Perkawinan Tidak Tercatat...

Author: CUT FITRIA
Date: 2023
Keywords: Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan Perkawinan Tidak Tercatat
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perkawinan siri atau dibawah tangan yang dikenal dan dipraktekkan oleh sebagian umat Islam di Indonesia berasal dari tradisi masyarakat Islam di kawasan Negara Arab. Istilah kawin siri, sebenarnya bukan masalah baru dalam masyarakat Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami akibat hukum bagi perkawinan yang tidak tercatat, untuk memahami mengenai solusi hukum bagi perkawinan yang tidak tercatat di KUA, dan untuk memahami peran KUA Medan Sunggal dalam meminimalisir perkawinan yang tidak tercatat di KUA. Metode penelitian yang digunakan di dalam skripsi ini bersifat empiris dengan pengambilan data melalui wawancara dan sumber informasi dari yang bersangkutan. Akibat hukum perkawinan tidak dicatat yaitu tidak diakui oleh administrasi Negara, meskipun perkawinan itu sah tetapi tidak diakui oleh Negara sehingga karena tidak diakui Negara maka tidak menimbulkan hak seperti tidak mewarisi, meskipun kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan bahwa pernikahan tidak tercatat menimbulkan hak untuk mewarisi dengan ketentuan ada hubungan nasab antara anak dan orang tua. Solusi hukum bagi perkawinan yang tidak tercatat adalah dengan melakukan isbat nikah, yaitu dengan cara membuat permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama, kemudian Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan selanjutnya para pemohon melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA Kecamatan Medan Sunggal, untuk dicatat dalam daftar pencatatan perkawinan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB