![penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-narapidana-perempuan-pelaku-tindak-pidana--narkotika-studi-penelitian-di-rutan-perempuan-kelas-iia-medan penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-narapidana-perempuan-pelaku-tindak-pidana--narkotika-studi-penelitian-di-rutan-perempuan-kelas-iia-medan](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/2026000097_2523_23_COVER.jpg)
Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Perempuan Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Penelitian di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan)
Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Perempuan Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Penelitian di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan), narapidana, pelaku tindak pidana, narkotika...
Author: HARTATY EMI ERNEST LUMBAN GAOL
Date: 2022
Keywords: narapidana, pelaku tindak pidana, narkotika
Type: Skripsi
Category: penelitian
Keterlibatan perempuan dalam tindak pidana narkotika sudah banyak terjadi hal tersebut terjadi dengan banyak motif seperti kemiskinan, gaya hidup, hubungan keluarga dan sebagainya. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk mengadakan suatu penelitian lebih lanjut dalam bentuk skripsi dengan judul: “Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Perempuan Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Penelitian di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan)”. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang temui dalam penelitian. Penelitian lapangan dilakukan di Rutan Kelas IIA Medan dengan Ibu Rita Arbayani selaku petugas Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Pengaturan hukum tentang perlindungan perempuan di Indonesia Dalam rangka penghormatan dan perlindungan hak asasi manuasia di Indonesia adalah dibentuknya satu lembaga nasional hak asasi manusia yaitu Komnas Perempuan adalah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Modus terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh perempuan di Indonesia yaitu dari pengedar tingkat paling bawah yang berhubungan langsung dengan pengguna, biasanya dengan cara mempengaruhi kelompok “rentan” yaitu para perempuan dalam kelompok masyarakat bermasalah secara ekonomis, psikologis, sosial. Perlindungan hukum yang diberikan Rutan Kelas II Medan terhadap narapidana perempuan pelaku tindak pidana narkotika. Pemberian hak yang diberikan kepada narapidana perempuan harus dilaksanakan secara baik sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki narapidana perempuan yang sebagaimana manusia pada umumnya.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB