REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Penegakan Hukum terhadap Oknum Polisi yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

GILANG PANDU WIGUNA (2021)

penelitian-penegakan-hukum-terhadap-oknum-polisi-yang-melakukan-tindak-pidana-penyalahgunaan-narkotika-studi-kasus-di-kepolisian-daerah-sumatera-utara

Penegakan Hukum terhadap Oknum Polisi yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Penegakan Hukum terhadap Oknum Polisi yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus di Kepolisian Daerah Sumatera Utara), Penegakan Hukum, Oknum Polisi, Penyalahgunaan Narotika...

Author: GILANG PANDU WIGUNA
Date: 2021
Keywords: Penegakan Hukum, Oknum Polisi, Penyalahgunaan Narotika
Type: Skripsi
Category: penelitian

Hampir di setiap wilayah di Indonesia ditemukan penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika dilakukan oleh orang-perorang hingga melibatkan kelompok tertentu dalam suatu komunitas masyarakat bawah hingga masyarakat kalangan menengah atas dan bahkan sampai melibatkan oknum polisi. Sangat disayangkan jika ada oknum polisi yang melakukan penyalahgunaan narkotika, hal tersebut tentu mencoreng citra kepolisian, pasalnya polisi yang seharusnya ikut memberantas penyalahgunaan narkotika tetapi yang terjadi justru ada oknum polisi yang menjadi musuh dalam selimut dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab oknum polisi melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, aturan hukum terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan upaya menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oknum polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara Faktor pribadi yang buruk menjadi faktor utama penyebab oknum polisi melakukan penyalahgunaan narkotika didukung dengan faktor lingkungan dan faktor adanya kesempatan terhadap tugas kepolisian, yang mana oknum polisi dalam tugasnya berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan para pengedar maupun penyalahgunaan narkotika. Aturan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum polisi sama dengan masyarakat pada umumnya, yaitu melalui peradilan umum. Selain peradilan umum juga akan ada sanksi tambahan lain, yaitu dari internal kepolisian. Adapun upaya dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oknum polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara secara transparan dalam penegakan hukum serta dilakukan upaya preventif diutamakan dari refresif, selanjutnya dilakukan upaya penindakan maupun penegakan hukum sesuai perundang-undangan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB