ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA KOSMETIK DAN OBAT TRADISIONAL SECARA ILEGAL DI KOTA MEDAN ( Analisis putusan pengadilan Negeri Medan Nomor perkara 1743/pid.sus/2021/pN Mdn)
ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA KOSMETIK DAN OBAT TRADISIONAL SECARA ILEGAL DI KOTA MEDAN ( Analisis putusan pengadilan Negeri Medan Nomor perkara 1743/pid.sus/2021/pN Mdn), Analisis Hukum Pidana, Pelaku Usaha, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal...
Author: DIFA FADHILAH PERANGIN-ANGIN
Date: 2023
Keywords: Analisis Hukum Pidana, Pelaku Usaha, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal
Type: Skripsi
Category: penelitian
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Konsumen berhak atas informasi yang jelas dan lengkap tentang komposisi, keamanan, dan efektivitas produk yang dibeli. Jika konsumen menemukan produk kosmetik atau obat tradisional ilegal, konsumen dapat melaporkannya ke Badan POM dan/atau kepolisian, Untuk mengetahui Perlindungan Hukum Konsumen Atas Produk Kosmetik Dan Obat Tradisional Ilegal, Untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Atas Beredarnya Kosmetik Dan Obat Tradisional Ilegal Yang Merugikan Konsumen dan Untuk mengetahui Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik Dan Obat Tradisional Secara IlegalDi Kota Medan. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum deskriptif, yang mana dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode Penelitian Pustaka (Library Research) Pelaku usaha yang bertanggung jawab atas beredarnya kosmetik dan obat tradisional ilegal yang merugikan konsumen harus bertanggung jawab secara pidana. Pasal 207 KUHP berbunyi: "Siapa yang menjual obat terlarang atau obat palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak tiga puluh juta rupiah Dalam putusan pengadilan negeri Medan dengan nomor perkara 1743/PID.SUS/2021/PN MDN, terdapat beberapa hal yang dapat dianalisis dari Putusan Majelis Hakim yaitu Pertama, Majelis Hakim memberikan penjelasan secara detail dan rinci mengenai kasus yang disidangkan. Penulis menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana Ttelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB