![penelitian-skema-pelaksanaan-hukum-layanan-pinjaman-online-berdasarkan-hukum-perdata-di-indonesia penelitian-skema-pelaksanaan-hukum-layanan-pinjaman-online-berdasarkan-hukum-perdata-di-indonesia](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1816000146_2477_23_COVER.jpg)
SKEMA PELAKSANAAN HUKUM LAYANAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
SKEMA PELAKSANAAN HUKUM LAYANAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA, Layanan Pinjaman Online, Dasar Hukum Pinjaman Online...
Author: DWI NITAMI
Date: 2023
Keywords: Layanan Pinjaman Online, Dasar Hukum Pinjaman Online
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pinjaman Online akhir-akhir ini menjadi topik hangat oleh banyak pihak, baik dari kalangan akademisi kemudian para praktisi dan juga bahkan masyarakat umum. Kemajuan teknologi mempengaruhi manusia dalam menjalani kehidupan, Begitu pula pada sektor jasa keuangan salah satu kemajuan dalam bidang jasa keuangan yakni pinjam meminjam uang secara online. Kemudahan dan praktis yang di berikan pinjam meminjam berbasis teknologi juga dapat memberikan resiko yang begitu besar bagi konsumen. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Hukum Pinjaman Online di Indonesia, untuk mengetahui Skema Perjanjian Pinjaman Online Berdasarkan Ketentuan Perdata di Indonesia, dan untuk mengetahui Hambatan Dalam Pelaksanaan dan Pengawasan Proses Pinjaman Online di Indonesia. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi Kepustakaan dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahwa penulis menemukan beberapa pengaturan hukum pinjaman online di indonesia. Dalam penulisan ini dapat di simpulkan, bahwasannya dari kegiatan layanan pinjaman online berlandaskan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. penghambat dari pengawasan pinjaman online ini yakni seperti staf ahli yang terbatas, manajemen pemerintahan yang lemah, dan hambatan prosedual UU ITE Lemahnya instrumen hukum UU ITE.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB