REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KONTEN PORNOGRAFI (Analisis Putusan Perkara Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn).

LUTFIYAH QONITA (2022)

penelitian-penjatuhan-hukuman-terhadap-pelaku-tindak-pidana-konten-pornografi-analisis-putusan-perkara-nomor-2661pidsus2020pn-mdn

PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KONTEN PORNOGRAFI (Analisis Putusan Perkara Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn).

PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KONTEN PORNOGRAFI (Analisis Putusan Perkara Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn)., Perlindungan Hukum, Korban, Konten Pornografi...

Author: LUTFIYAH QONITA
Date: 2022
Keywords: Perlindungan Hukum, Korban, Konten Pornografi
Type: Skripsi
Category: penelitian

Salah satu contoh kasus Perempuan Sebagai Korban Konten Pornografi terjadi dalam putusan pengadilan Negeri Medan dengan nomor putusan 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn, Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap kejahatan Pornografi dalam peraturan perundang-undangan, Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pornografi yang di atur di dalam peraturan perundang-undangan dan Bagaimana analisis hukum terhadap perempuan sebagai korban konten pornografi dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/Pn Mdn Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis penelitian Normatif, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Pustaka dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Perbuatan terdakwa Arisman Harefa als Arisman Harefa als Ama Endru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak dan melawan hukum sengaja membuat, memperbanyak, dan menyebarluaskan pornogarafi” dalam Dakwaan Alternatif Pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arisman Harefa als Arisman Harefa als Ama Endru oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Perlu adanya perlindungan hukum yang memadai bagi korban seperti perhatian terhadap korban untuk pemberian restitusi, kompensasi, konseling, bantuan hukum, yang sesuai dan disepakati bersama deng.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB