REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pelaksanaan peratutan daerah kota Medan Nomor 31 tahun 2002 tentang tempat Reakreasi Dan Olahraga Dari Hukum Administrasi Negara

RIDWAN SYAH PURBA (2023)

penelitian-pelaksanaan-peratutan-daerah-kota-medan-nomor-31-tahun-2002-tentang-tempat-reakreasi-dan-olahraga-dari-hukum-administrasi-negara

Pelaksanaan peratutan daerah kota Medan Nomor 31 tahun 2002 tentang tempat Reakreasi Dan Olahraga Dari Hukum Administrasi Negara

Pelaksanaan peratutan daerah kota Medan Nomor 31 tahun 2002 tentang tempat Reakreasi Dan Olahraga Dari Hukum Administrasi Negara, Peraturan Daerah, Kota Medan , Retribusi, Tempat Rekreasi Dan Olahraga...

Author: RIDWAN SYAH PURBA
Date: 2023
Keywords: Peraturan Daerah, Kota Medan , Retribusi, Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Type: Skripsi
Category: penelitian

Kota Medan sebagai daerah otonom berhak mengatur urusan pemerintahannya sendiri yang dasar hukumnya dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi daerah. Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakandan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Belakangan ini banyak berita tentang kenaikan tarif retribusi tempat olahraga di Medan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan retribusi tempat rekreasi dan olahraga berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016, Bagaimana pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kota Medan dan Bagaimana peran Pemerintah dalam pengelolaan usaha tempat rekreasi dan olahraga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kota Medan Pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga didasarkan pada Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016. Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.Dalam hal pengelolaan, pungutan dan pengawasan retribusi tempat rekreasi, dan olahraga dilakukan oleh Dinas Pendapatan. Pelaksanaan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kota medan dilakukan oleh Dinas Pendapatan yang merupakan unsur pelaksana PemerintahKota Medan dalam bidang pungutan pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya yang dipimpin oleh seorang kepala dinas.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB