REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (Studi Penelitian di Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat)

NURUL SYAHKILA (2023)

penelitian-peran-badan-permusyawaratan-desa-bpd-dalam-pembuatan-peraturan-desa-sesuai-undangundang-nomor--6-tahun-2014-studi-penelitian-di-desa-kwala-besilam-kecamatan-padang-tualang-kabupaten-langkat

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (Studi Penelitian di Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat)

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (Studi Penelitian di Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat), Peran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pembuatan Peraturan Desa...

Author: NURUL SYAHKILA
Date: 2023
Keywords: Peran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pembuatan Peraturan Desa
Type: Skripsi
Category: penelitian

BPD berfungsi menetapkan dan menciptakan peraturan desa bersama kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa. BPD memiliki tugas bersama dengan Kepala Desa untuk merencanakan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan fisik Desa. Adapun masalah yang diteliti adalah Pengaturan Hukum Tentang BPD Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bagaimana Peran BPD Dalam Pembuatan Peraturan Desa Di Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Bagaimana Kendala-Kendala BPD Dalam Pembuatan Peraturan Desa Di Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Penelitian ini penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, jenis penelitian adalah Empiris metode pengumpulan data yang dipakai wawancara. Pengaturan Hukum Tentang BPD yaitu di atur didalam Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dalam Pasal 32 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi BPD, Peran fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dan Kendala Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembuatan Peraturan Desa Di Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat yaitu Kualitas kinerja aparatur Desa dan BPD yang kurang baik Perlu adanaya perhatian khusus dari pemerintahan daerah dan diadakannya pelatihan cara menyusun dan merancang peraturan desa bagi pemerintah desa dan BPD, agar bisa menjadi suatu produk hukum tersebut berguna sebagaimana kebutuhan masyarakat ditinjau baik secara yuridis, politis, maupun sosiologis.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB