REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Kerangka Otonomi Desa Menurut UUD No 6 tahun 2014 serta implimentasinya didesa puraka I kecamatan Sei lepan Kabupaten Langkat

MHD. IQBAL AJMI LUBIS (2023)

penelitian-fungsi-legislasi-badan-permusyawaratan-desa-bpd-dalam-kerangka-otonomi-desa-menurut-uud-no-6-tahun-2014-serta-implimentasinya-didesa-puraka-i-kecamatan-sei-lepan-kabupaten-langkat

Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Kerangka Otonomi Desa Menurut UUD No 6 tahun 2014 serta implimentasinya didesa puraka I kecamatan Sei lepan Kabupaten Langkat

Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Kerangka Otonomi Desa Menurut UUD No 6 tahun 2014 serta implimentasinya didesa puraka I kecamatan Sei lepan Kabupaten Langkat, Fungsi, BPD, Pemerintah Desa...

Author: MHD. IQBAL AJMI LUBIS
Date: 2023
Keywords: Fungsi, BPD, Pemerintah Desa
Type: Skripsi
Category: penelitian

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pemerintahan Desa sangat berperan penting dalam pembangunan Desa dalam hal ini Kepala Desa beserta jajarannya diberikan wewenang untuk mengurus wilayahnya. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah apa tugas pokok dan fungsi badan permusyawaratan desa menurut Undang-undang No 6 Tahun 2014, bagaimana pelaksanaan fungsi BPD di Desa Puraka I Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, dan apa saja yang menjadi faktor-faktor penghambat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanakan Fungsinya. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Empiris atau Sosiologi Hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder dapat terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Undangundang No 6 Tahun 2014 adalah menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, merancang dan membentuk Peraturan Desa (Legislasi), lemahnya pengawasan pada peraturan desa oleh BPD Puraka I. Faktor pendukung yang berpengaruh terhadap efektivitas Badan Permusyawaratan Desa adalah masyarakat, pola hubungan masyarakat, pendapatan insentif dan sistem pemilihan anggota BPD. Sedangkan faktor penghambat adalah masyarakat dan BPD kurang memahami fungsi BPD berdasarkan peraturan yang berlaku dan tidak adanya sosisalisasi dari pemerintah desa terkait dengan fungsi BPD. Diharapkan kepada Kepala Desa bersama masyarakat agar kinerja Kepala Desa dapat terlaksana serta mendengar saran terhadap masyarakat tentang kinerja Kepala Desa

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB