![penelitian-peran-badan-penyelesaian-sengketa-dalam-menyelesaikan-pemutusan-aliran-listrik-yang-dilakukan-pt-pln-persero--terhadap-pelanggan-studi-penelitian-bpsk-kota-medan penelitian-peran-badan-penyelesaian-sengketa-dalam-menyelesaikan-pemutusan-aliran-listrik-yang-dilakukan-pt-pln-persero--terhadap-pelanggan-studi-penelitian-bpsk-kota-medan](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1816000134_2387_23_COVER.jpg)
Peran Badan Penyelesaian Sengketa dalam menyelesaikan pemutusan aliran listrik yang dilakukan PT. PLN (persero) terhadap pelanggan (studi penelitian (BPSK Kota Medan)
Peran Badan Penyelesaian Sengketa dalam menyelesaikan pemutusan aliran listrik yang dilakukan PT. PLN (persero) terhadap pelanggan (studi penelitian (BPSK Kota Medan), Pemutusan Aliran Listrik, Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara...
Author: MAYA SARI NOVITA
Date: 2023
Keywords: Pemutusan Aliran Listrik, Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara
Type: Skripsi
Category: penelitian
Salah satu kebutuhan skala Nasional adalah ketersediaan tenaga listrik untuk berbagai keperluan. Namun, permasalahan yang muncul adalah adanya konsumen yang merasa dirugikan akibat terjadinya pemutusan aliran listrik yang dilakukan PT. PLN selaku penyedia jasa ketenagalistrikan terhadap Konsumen. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana aspek hukum pelaksanaan penjualan jasa listrik di Indonesia yang dilakukan oleh PT. PLN kepada Konsumen?, Apa faktor penyebab terjadinya sengketa keperdataan di antara penyedia jasa ketenagalistrikan PT. PLN dengan Konsumen?, dan Bagaimana penyelesaian permasalahan pemutusan aliran listrik yang dilakukan PT. PLN terhadap konsumen?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapagan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di lapangan atau dalam masyarakat dengan cara melakukan wawancara di BPSK Kota Medan terkait dengan judul penelitian. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa aspek hukum pelaksanaan penjualan jasa listrik di Indonesia yang dilakukan oleh PT. PLN kepada Konsumen adalah aspek persyaratan untuk sahnya jual beli jasa listrik di indonesia yang dilakukan oleh PT. PLN kepada konsumen yang harus mengikuti syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Faktor penyebab terjadinya sengketa keperdataan di antara penyedia jasa ketenagalistrikan PT. PLN dengan Konsumen adalah karena faktor adanya salah satu pihak yang wanprestasi dan faktor adanya perbuatan melawan hukum, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merupakan perwujudan perlindungan konsumen di Indonesia dan Pelaku Usaha.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB