PERINGANAN HUKUMAN TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI(Analisis Putusan Jakarta Pusat Nomor: 68/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST
PERINGANAN HUKUMAN TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI(Analisis Putusan Jakarta Pusat Nomor: 68/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST, Peringanan Hukuman, Justice Collaborator, Tindak Pidana, Korupsi...
Author: Santo Suman Zamili
Date: 2023
Keywords: Peringanan Hukuman, Justice Collaborator, Tindak Pidana, Korupsi
Type: Skripsi
Category: penelitian
PJustice Collaborator adalah pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi, sebagai apresiasi terhadap kesaksian tersebut, maka Justice Collaborator mendapatkan perlindungan dan penghargaan. Dasar hukum keberadaan Justice Collaborator adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator). Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni, bagaimana pengaturan hukum tentang Justice Collaborator dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi, bagaimana Peran dan bentuk peringanan hukum Justice Collaborator pada Tindak Pidana Korupsi, dan bagaimanakah Analisis Putusan tentang Peringanan Hukuman Terhadap Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi berdasarkan studi kasus (Putusan Jakarta Pusat Nomor: 68/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST). Penelitian ini adalah Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis penelitian Normatif, dan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Pustaka. Adapun Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian ini bahwa Peringanan Hukuman Terhadap Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi berdasarkan studi kasus (Putusan Jakarta Pusat Nomor:68/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST) bahwa Peringanan hukuman terhadap Justice Collaborator belum memenuhi syarat berdasarkan SEMA 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu belum memenuhi syarat dikarenakan Terdakwa merupakan Pelaku utama dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Dimana salah satu syarat utama menjadi seorang Justice Collaborator adalah bukan sebagai Pelaku Utama.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB