PERAN PETUGAS PERMASYARAKATAN DALAM PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA DI RUTAN PEREMPUAN KELAS II A MEDAN
PERAN PETUGAS PERMASYARAKATAN DALAM PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA DI RUTAN PEREMPUAN KELAS II A MEDAN, Peredaran, Narkotika, Rutan...
Author: ANJELINA SIHOTANG
Date: 2023
Keywords: Peredaran, Narkotika, Rutan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Penempatan orang dalam rumah tahanan (rutan) perempuan Kelas II A Medan pada hakikatnya merupakan suatu pengekangan kebebasan seseorang dalam memenuhi segala kebutuhannya. Setiap narapidana yang melakukan tindak pidana juga harus mendapatkan sanksi atas perbuatannya, sama seperti pelaku tindak pidana pada umumnya meskipun diketahui bahwa masa hukuman dari narapidana pelaku tindak pidana tersebut masih belum berakhir. Narapidana pelaku tindak pidana tersebut harus mengikuti proses hukum untuk kemudian dibuktikan kesalahan apa yang disangkakan kepadanya. Sifat penelitian yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif dan metode pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai literatur seperti buku-buku, undangundang, yang bertujuan untuk mencari konsepsi-konsepsi, atau pengertian-pengertian yang berhubungan dengan masalah Peran Petugas Permasyarakatan Dalam Penanggulangan Peredaran Narkotika Di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Penegakan hukum dan saksi terhadap pelaku peredaran narkotika di rumah tahanan (rutan) perempuan Kelas II A Medan melalui pembinaan mental dan moral manusia, dengan melakukan penyuluhan kepada para narapidana tentang bahaya dari penyalahgunaan narkotika, melibatkan semua aktivis dan lembaga swadaya masyarakat yang perduli dengan masalah narkotika serta meningkatkan pembinaan kerohanian kepada narapidana dengan mengundang tokoh-tokoh agama. Rumah tahanan (rutan) perempuan Kelas II A Medan bukanlah suatu hal yang baru, berbagai tindak pidana terjadi mulai dari yang ringan hingga yang paling berat, seperti kerusuhan, pelarian, penyelundupan benda-benda terlarang, pembunuhan, hingga peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Adapun upaya penanggulangan tindak pidana di suatu lembaga pemasyarakatan harus berdasarkan kepada aturanaturan hukum yang berlaku.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB