REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Pengguna Tanah Ulayat di Desa Klambir 5 Kebun

MELDA ALDAYANTHI (2023)

penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-masyarakat-pengguna-tanah-ulayat-di-desa-klambir-5-kebun

Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Pengguna Tanah Ulayat di Desa Klambir 5 Kebun

Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Pengguna Tanah Ulayat di Desa Klambir 5 Kebun, Perlindungan Hukum, Tanah Ulayat, UUPA, Hak ulayat...

Author: MELDA ALDAYANTHI
Date: 2023
Keywords: Perlindungan Hukum, Tanah Ulayat, UUPA, Hak ulayat
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perlindungan hukum pada hakikatnya bukan hanya menyangkut aspek hukum negara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok agraria dan peraturan lain nya, tetapi juga perlindungan hukum yang dituangkan dalam kaidah hukum adat yang diyakini dan ditaati oleh masyarakat. Banyak faktor yang mengakibatkan melemah nya tanah ulayat di Indonesia. Penelitian ini mengacu pada permasalahan yang terjadi di Desa Tanjung Gusta Klambir V yaitu perebutan kembali hak tanah ulayat dari investor Belanda yang disebut dengan PT.Perkebunan Nusantara II. Penelitian ini juga membahas tentang ketentuan undang-undang mengenai tanah ulayat, kedudukan masyarakat setempat atas tanah ulayat di indonesia dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat atas tanah ulayat di Desa Tanjung Gusta Klambir V. Penelitian ini dilakukan menggunakan teknik metodologi pengumpulan data berupa penelitian empiris yang merupakan penelitian dengan melakukan wawancara kepada pada pejabat daerah yang terkait dengan melihat kesesuaian antara peraturanperaturan yang menyangkut tentang eksistensi tanah ulayat dalam teori dan praktek dilapangan. Dalam penelitian ini dapat diketahui kedudukan Hak Ulayat di Desa Tanjung Gusta Klambir V masih terus dalam proses pengesahan kepemilikan tanah kepada masyarakat setempat dengan cara melakukan pemetaan wilayah-wilayah adat dan mendaftarkan kepemilikannya kepada pemerintah Tanah ulayat di Desa Tanjung Gusta Klambir V sudah mendapatkan pengakuan dan kebenaran atas tanah tersebut melalui pengadilan sampai tingkat Mahkama Konstiusi, hanya saja sampai sekarang pemerintah tidak juga mengeluarkan peraturan daerah yang mengakibatkan melemahnya kedudukan tanah ulayat. Sebaiknya pemerintah mengeluarkan peraturan daerah mengenai perlindungan dan pengakuan tanah ulayat guna menyelesaikan konflik tanah ulayat yang terjadi.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB