![penelitian-analisis-yuridis-tindak-pidana-menghalangi-penyidikan-obstruction-of-justice-yang-dilakukan-oleh-advokat-studi-putusan-nomor--294-pkpidsus2021 penelitian-analisis-yuridis-tindak-pidana-menghalangi-penyidikan-obstruction-of-justice-yang-dilakukan-oleh-advokat-studi-putusan-nomor--294-pkpidsus2021](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1916000161_2379_23_COVER.jpg)
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENGHALANGI PENYIDIKAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT (Studi Putusan Nomor : 294 PK/Pid.Sus/2021)
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENGHALANGI PENYIDIKAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT (Studi Putusan Nomor : 294 PK/Pid.Sus/2021), Tindak Pidana, Obstruction of justice, Pelaku...
Author: ITO FERDINANDA
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana, Obstruction of justice, Pelaku
Type: Skripsi
Category: penelitian
Kejahatan merupakan suatu perbuatan pidana yang mengandung banyak pelanggaran hukum yang tetunya mengganggu norma hukum yang ada di Indonesia, sehingga dalam hal sangat dibutuhkan peranan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum. setiap tindak pidana tentunya memiliki sanksi yang harus diterima pelaku sebagai bentuk pertanggung jawabannya atas perbuatannya. Maka setiap orang yang melakukan kejahatan harus diperiksa dan dilakukan penyelidikan, serta aadanya hak pendamingan atas dirinya. Diluar dari pada hal tersebut setiap orang dapat dikatan melakukan tindak pidana jika melakukan penghalangan dan merekayasa suatu peristiwa agar menghindari jeratan hukum kepada seseorang, dimana dalam hal ini adalah obstruction of justice, dimana setiap orang dilarang menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang pelaku. Penelitian ini sendiri menggunakan metode penelitian normatif, dimana data yang diperoleh melalui kepustakaan (library research). Adapun dalam pengumpulan datanya menggunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan, data sekunder berupa buku dan karya ilmiah, dan data tersier berupa media cetak maupun media online. Obstruction of justice adalah suatu tindakan yang mana seseorang itu melakukan penghalangan kepada aparat kepolisian untuk memperlambat proses hukum yang berjalan. Sebagaimana dalam Putusan Nomor: : 294 PK/Pid.Sus/2021, yaitu adanya tindakan seorang pengacara yang merekayasa skenario atas diri kliennya agar menghindari proses hukum yang berjalan. Bahwa atas tindakannya tersebut sangat mencedarai system peradilan yang berlangsung, dimana tindakannya pelaku melakukan rekayasa seolah kleinnya (pelaku tindak pidana korupsi) sedang menjalani perawatan dengan merekayasa waktu maupun tempat perawatan kliennya, agar tidak dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga atas tindakannya tersebut pelaku telah dilakukan penangkapan dan telah di proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap. Dimana dalam putusan Nomor: : 294 PK/Pid.Sus/2021 hakim telah tepat membuat pertimbangan hukumnya. Dimana telah menerapak Pasal KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa dari semua kejadian tersebut tindak pidana Obstruction of justice diatur di KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi, yang dalam hal ini diartikan sebagai tindakan seseorang yang sengaja menghalangi penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas diri seseorang yang sedang tersangkut masalah atau perbuatan pidana. dimana atas perbuatannya tersbeut harus siap menerima tagging jawab maupun sanksi, dimana perbuatannya telah mencedari system peradilan yang berlaku di Indonesia
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB