![penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-ahli-waris-yang-hak-keperdataannya-di-langgar-oleh-ahli-waris-lainnya-menurut-kitab-undangundang-hukum-perdata-burgerlijk-wetboek penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-ahli-waris-yang-hak-keperdataannya-di-langgar-oleh-ahli-waris-lainnya-menurut-kitab-undangundang-hukum-perdata-burgerlijk-wetboek](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1816000078_2386_23_COVER.jpg)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS YANG HAK KEPERDATAANNYA DI LANGGAR OLEH AHLI WARIS LAINNYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BURGERLIJK WETBOEK)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS YANG HAK KEPERDATAANNYA DI LANGGAR OLEH AHLI WARIS LAINNYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BURGERLIJK WETBOEK), Perlindungan Hukum, Hak Ahli Waris, Burgerlijk Wetboek...
Author: NANA YULIANA
Date: 2022
Keywords: Perlindungan Hukum, Hak Ahli Waris, Burgerlijk Wetboek
Type: Skripsi
Category: penelitian
Hak mutlak yang melekat secara kodrati pada diri seorang ahli waris (legitieme portie) seringkali tidak murni terlaksana dan atau tidak terpenuhi dengan sempurna. Dimana seringkali terjadi kasus pelanggaran terhadap hak keperdataan ahli waris. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah Bagaimana pengaturan hukum tentang hak keperdataan dalam sistem kewarisan di Indonesia?, Bagaimana kedudukan hukum hak keperdataan yang dilanggar oleh ahli waris lainnya?, dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris yang hak keperdataannya dilanggar oleh ahli waris lainnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)?. Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah : Pertama Sistem hukum waris Perdata Burgerlijk Wetboek memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem hukum waris lainnya yang berlaku di Indonesia, yakni bahwa hukum waris perdata menghendaki agar harta peninggalan pewaris sesegera mungkin dapat dibagi-bagi kepada mereka yang berhak atas harta tersebut. Kedua, Kedudukan hukum ahli waris terhadap harta warisan dalam Peraturan Perundang-Undangan menggunakan kata-kata “wettlijk erfdeel” (bagian warisan menurut Undang-Undang) dan juga digunakan istilah “erfgenamen” (ahli waris) yakni legitimaris. Ketiga, perlindungan hukum terhadap ahli waris yang hak keperdataannya dilanggar oleh ahli waris lainnya menurut Burgerlijk Wetboek adalah hak mutlak ahli waris adalah hak mutlak yang tidak dapat dilanggar. Selanjutnya, sesuai dengan sistem kewarisan Burgerlijk Wetboek dalam Pasal 832 KUHPerdata mengatur bahwa salah atau pihak yang berhak menjadi ahli waris adalah suami atau isteri yang hidup terlama.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB