REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Jasa Peer To Peer (P2P) Lending Yang Menyebarkan Data Pribadi Konsumen Tanpa Hak Dan Melawan Hukum

HENDRA NUGRAHA (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-jasa-peer-to-peer-p2p-lending-yang--menyebarkan-data-pribadi-konsumen-tanpa-hak-dan-melawan-hukum

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Jasa Peer To Peer (P2P) Lending Yang Menyebarkan Data Pribadi Konsumen Tanpa Hak Dan Melawan Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Jasa Peer To Peer (P2P) Lending Yang Menyebarkan Data Pribadi Konsumen Tanpa Hak Dan Melawan Hukum, Data Pribadi, Kejahatan, Fintech Lending...

Author: HENDRA NUGRAHA
Date: 2023
Keywords: Data Pribadi, Kejahatan, Fintech Lending
Type: Skripsi
Category: penelitian

Tekhnologi dan informasi menjadi hal yang tidak diragukan lagi kepentinganya dalam kehidupan manusia. Inovasi dibidang keuangan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah dalam proses transaksi menggunakan tekhnologi Informasi disebut financial technologi peer to peer (P2P) lending. Potensi bahaya terkhusus terkait keamanan data pribadi pengguna dan kejahatan tekhnologi yang menggunakan data pribadi terlihat dari kurun waktu 2019- Oktober 2021, laporan terkait pinjam meminjam 1 laporan online yang diterima Ototritas Jasa Keuagan setidaknya ada 19.7112 laporan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apa itu fintech lending dan bagaimana regulasinya serta bagaimana pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian Jenis normative, yang menggunakan perundang undangan yang berlaku, skripsi, jurnal, majalah, buku-buku hukum, serta internet. Jenis data Primer, sekunder dan tersier dikumpulkan dengan metode pengumpulan data kepustakaan (library research). Data Pribadi keterangan atau informasi tentang seseorang yang melekat pada dirinya sebagai manusia. Kaitan dengan fintech lending adalah data pribadi itu sendiri, dalam proses transaksi pinjam meminjam data pribadi digunakan sebagai syarat utama, hal ini mendatangkan hubungan hukum antara peminjam dangan fintech lending dan juga Negara. Data pribadi dilindungi, fintech lending dalam upaya penagihan menggunakan data pribadi untuk melakukan pengancaman dan hal lain yang melanggar ketentuan pidana, kejahatan terhadap data pribadi telah memenuhi unsur pidana sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Bahwa data pribadi pengguna tekhnologi informasi merupakan suatu yang dihargai privasinya dan dilindungi keberadaanya, data pribadi peminjam pinjaman online sangat rentan dapat digunakan dalam kejahatan tekhnologi (cyber crime) dalam hal upaya penagihan, Kejadian ini dapat dilihat sebagai sangat lemahnya fungsi lembaga/ institusi pemerintahan yang terkait dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan, serta kemampuan masyarakat dalam memahami kebutuhan dengan keinginan hidup menjadikan masyarakat konsumtif. Hal demikianlah faktor kuat terjadinya kejahatan pribadi oleh fintech lending.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB