PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BINJAI)
PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BINJAI), Pembinaan, Narapidana Residivis, Pemasyarakatan...
Author: MULIADI SIHTA KARIANTO SIHALOHO
Date: 2023
Keywords: Pembinaan, Narapidana Residivis, Pemasyarakatan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Lembaga pemasyarakatan adalah muara dari sistem peradilan pidana yang berwenang dan diberi tugas oleh negara untuk melakukan pembinaan dan memberikan pengayoman kepada warga binaan pemasyarakatan, kadangkala pembinaan yang diberikan tidak sesuai dengan porsi dan aturan yang seharusnya, sehingga hasil pembinaan tidak optimal dan akan menjadikan benih suatu perbuatan yang berulangkali dilakukan dan akhirnya narapidana akan kembali ke lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum narapidana residivis tetap mendapatkan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, untuk mengetahui pembinaan bagi narapidana residivis di Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai serta untuk mengetahui hambatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai dalam pelaksanaan pembinaan narapidana residivis. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris serta dilakukannya analisis data secara kualitatif. Pengaturan hukum narapidana residivis mendapatkan pembinaan di lembaga pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan serta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor. M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan. Pelaksanaan pembinaan narapidana residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Binjai tidak berbeda dengan narapidana bukan residivis pada umumnya, hanya saja narapidana residivis tidak memperoleh hak yang sama seperti narapidana lain, seperti hak asimilasi. Hal-hal yang menghambat pembinaan narapidana residivis adalah terbatasnya anggaran pembinaan, kurangnya sumber daya manusia secara kuantitas dan kualitas serta kurang lengkapnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan terhadap kegiatan pembinaan yang dilaksanakan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB