REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MANIPULASI DATA INFORMASI ELEKTRONIK DALAM PEMBUATAN PENDAFTARAN KARTU PRA-KERJA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Dengan Nomor Perkara542/Pid.Sus/2022/Pn Mdn)

GHATAN ALFANZA KESUMA (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pelaku-tindak-pidana-manipulasi-data-informasi-elektronik-dalam-pembuatan-pendaftaran-kartu-prakerja-analisis-putusan-pengadilan-negeri-medan-dengan-nomor-perkara542pidsus2022pn-mdn

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MANIPULASI DATA INFORMASI ELEKTRONIK DALAM PEMBUATAN PENDAFTARAN KARTU PRA-KERJA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Dengan Nomor Perkara542/Pid.Sus/2022/Pn Mdn)

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MANIPULASI DATA INFORMASI ELEKTRONIK DALAM PEMBUATAN PENDAFTARAN KARTU PRA-KERJA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Dengan Nomor Perkara542/Pid.Sus/2022/Pn Mdn), Pertanggungjawaban, Manipulasi, Kartu Pra-Kerja...

Author: GHATAN ALFANZA KESUMA
Date: 2023
Keywords: Pertanggungjawaban, Manipulasi, Kartu Pra-Kerja
Type: Skripsi
Category: penelitian

Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum, salah satunya mengenai pemalsuan dokumen yang dilakukan dengan menggunakan media sosial atau dikenal dengan pemalsuan dokumen elektronik. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Hukum Tindak Pidana Manipulasi Dokumen Elektronik, untuk mengetahui Sanksi Pidana Bagi Pelaku Manipulasi Data Informasi Elektronik Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, dan untuk mengetahui Analisa Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Manipulasi Data Informasi Elektronik Dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Dengan Nomor Perkara 542/Pid.Sus/2022/PN Mdn. Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis penelitian Normatif, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Pustaka. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Manipulasi Data Informasi Elektronik tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12.000.000.000,00 Kesimpulan pada skripsi ini yaitu Analisis Penulis dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Dengan Nomor Perkara 542/Pid.Sus/2022/Pn Mdn adalah dari hasil penelitian penulis terungkap suatu fakta bahwa penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Manipulasi Data Informasi Elektronik Dalam Pembuatan Pendaftaran Kartu Pra-Kerja masih kurang dalam hal pemberian sanksi bagi pelaku.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB