![penelitian-kajian-hukum-pidana-positif-terhadap-restorative-justice-pada-kasus-tindak-pidana-kekerasan-dalam-keluarga penelitian-kajian-hukum-pidana-positif-terhadap-restorative-justice-pada-kasus-tindak-pidana-kekerasan-dalam-keluarga](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1916000224_2324_23_COVER.jpg)
Kajian Hukum Pidana Positif Terhadap Restorative Justice pada Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Keluarga
Kajian Hukum Pidana Positif Terhadap Restorative Justice pada Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Keluarga, Restorative Justice, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Keluarga...
Author: Celvin Pinem
Date: 2023
Keywords: Restorative Justice, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Keluarga
Type: Skripsi
Category: penelitian
Restorative justice dalam upaya penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam keluarga adalah penegak hukum dapat bertindak sebagai mediator untuk menjembatani korban dan pelaku agar mencapai solusi permasalahan. Penegakan hukum melalui proses pidana dilakukan apabila tidak tercapai titik temu antara korban dan pelaku. Pada saat ini, restorative justice belum secara khusus diatur di ketentuan perundang-undangan. Sifat penelitian yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif dan metode pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai literatur seperti buku-buku, undangundang, yang bertujuan untuk mencari konsepsi-konsepsi, atau pengertian-pengertian yang berhubungan dengan masalah Kajian Hukum Pidana Positif Terhadap Restorative Justice Pada Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Keluarga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dan terpatri dalam undang-undang baik dalam KUHAP maupun dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ternyata dalam tataran sangatlah jauh dari harapan karena penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sangat kompleks yang melibatkan masalah-masalah sosial dan keragamannya. Sebaiknya pejabat negara /pemerntah lebih tegas dalam hal melakukan tugas dan kewenangannya sesuai undang-undang dan tanpa adanya pandang bulu dalam pengambilan keputusan, tidak secara tegas menyebutkan bahwa tindak pidana yang diatur di dalamnya merupakan tindak kejahatan, namun hal ini tidak perlu diragukan, karena semua tindak pidana di dalam undang-undang ini merupakan tindak kejahatan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB