REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang No.19 Thn 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Pengadilan No.864/Pid.Sus/2020/Pn Mdn)

PURNAMA SARI (2023)

penelitian-tinjauan-yuridis-tindak-pidana-pencemaran-nama-baik-melalui-media-sosial-berdasarkan-undangundang-no19-thn-2016-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-studi-kasus-putusan-pengadilan-no864pidsus2020pn-mdn

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang No.19 Thn 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Pengadilan No.864/Pid.Sus/2020/Pn Mdn)

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang No.19 Thn 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Pengadilan No.864/Pid.Sus/2020/Pn Mdn), Media Sosial, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik...

Author: PURNAMA SARI
Date: 2023
Keywords: Media Sosial, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pengaturan mengenai pencemaran nama baik juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penulis tertarik meneliti tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang ITE (Studi Kasus Putusan Pengadilan No.864/Pid.Sus/2020/Pn Mdn). Adapun 3 (tiga) rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana dasar hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Ketiga, bagaimana analisa kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan studi Putusan Pengadilan No.864/Pid.Sus/2020/Pn. Mdn. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan tipe penelitian yuridis normatif dan menggunakan studi kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menemukan bahwa pertama, dasar hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan yaitu diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE. Kedua, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yaitu 2 (dua) unsur subjektif dan unsur objektif yang memenuhi unsur Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE. Ketiga, Analisa kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan studi putusan pengadilan No.864/Pid.Sus/2020/Pn. Mdn yaitu tindakan terdakwa tidak masuk ke dalam kategori cacian ataupun makian melainkan suatu muatan kata-kata tidak pantas yang menuduh seorang Kepala Badan Pengembangan Daerah yang dikatakanya sebagai laki-laki padahal seorang pejabat publik tersebut ialah perempuan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB