PENOLAKAN PERCERAIAN DENGAN ALASAN ZINA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG (Studi Putusan Nomor: 190/Pdt.G/2019/PN Ckr)
PENOLAKAN PERCERAIAN DENGAN ALASAN ZINA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG (Studi Putusan Nomor: 190/Pdt.G/2019/PN Ckr), Perkawinan, Perceraian, Zina...
Author: DOLLY CHRISTOV AMBARITA
Date: 2023
Keywords: Perkawinan, Perceraian, Zina
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pemerintah membuat aturan tentang prosedur perceraian untuk mengekalkan perkawinan. Salah satu alasan perceraian yang dibenarkan adalah zina. Tapi dalam Putusan No. 190/Pdt.G/2019/PN Ckr Pengadilan Negeri Cikarang menolak dalil zina yang diajukan Penggugat padahal posita gugatan turut melampirkan bukti Laporan Kepolisian terkait dugaan tindak pidana zina yang dilakukan oleh Tergugat. Penelitian yuridis normatif ini menerapkan metode deskriptif analisis dan hanya melibatkan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik library research. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif melalui tahap inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi. Penelitian mengungkapkan bahwa UU 1/1974 menghendaki terbentuknya rumah tangga yang bahagia dan kekal sehingga mempersulit proses perceraian, pembuktian zina dalam gugatan cerai di Pengadilan Negeri tidak cukup dengan adanya Laporan kepolisian, dan Hakim tidak menjadikan zina tanpa putusan pidana sebagai pertimbangan utama dalam memutus perkawinan karena perceraian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah UU 1/1974 mempersulit perceraian agar terbentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, zina menjadi alasan perceraian jika ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan pertengkaran akibat selingkuh atau zina dapat menjadi pertimbangan Hakim menetapkan putusnya perkawinan karena perceraian. Hal yang dapat disarankan adalah Pemerintah harus membuat aturan pidana terhadap pelaku perselingkuhan (jangan tunggu sampai berzina), Pengadilan Negeri pemutus perkara gugatan cerai harus diberi independensi untuk memutus ada/tidaknya perbuatan zina tanpa menunggu jatuhnya putusan pidana, dan Hakim Pengadilan Negeri harus memiliki mekanisme untuk mengakhiri tuduhan zina meski tidak ada putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB